Surabaya - Nilai Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2013 Kota Surabaya dan Gresik tercatat sebagai tertinggi di Jatim yakni Rp1.740.000, sedangkan Kabupaten Magetan terendah dengan Rp866.250 per bulan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2012 tentang UMK Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2013 yang telah ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Jatim, Jalan Manyar, Surabaya, Sabtu petang. Selain Surabaya dan Gresik, keputusan nilai UMK di Ring I, masing-masing Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1.720.000, serta Kabupaten Mojokerto Rp1.700.000. Tentu saja keputusan tersebut mengecewakan buruh yang sejak Sabtu pagi melakukan aksi mengawal penetapan UMK 2013. Bahkan, ratusan buruh dari berbagai elemen tersebut melanjutkan aksinya di depan Kantor Dinas Pendapatan Jatim hingga malam hari. "Kami tentu kecewa dengan besaran nilai UMK yang sudah ditandatangani melalui Pergub ini. Tuntutan kami belum dipenuhi oleh Gubernur Jatim Soekarwo," ujar Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jatim, Jamaladin usai mengetahui nilai UMK 2013. Kendati demikian, pihaknya masih akan membicarakan hasil tersebut dengan para buruh untuk menindaklanjuti Pergub. Ia belum bisa memastikan apakah menerima atau justru menolak nilai UMK 2013 yang sudah ditetapkan. "Setelah ini kami akan berkoordinasi dengan kawan-kawan buruh. Kami belum mau mengambil sikap dan berkomunikasi terlebih dahulu, apakah menerima atau menolak," ucapnya. Tidak ada satu pun pejabat terkait yang mau berkomentar tentang penetapan UMK 2013. Saat rapat berlangsung, petugas Dinas Pendapatan melarang wartawan masuk ke lantai 5, tempat rapat penetapan berlangsung. Ketua Dewan Pengupahan Jatim Edi Purwinarto keluar tidak lewat pintu utama, begitu juga dengan Gubernur Jatim Soekarwo yang juga keluar melalui pintu samping. Sementara itu, dalam Pergub tersebut dijelaskan bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK 2013, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimun kepada Gubernur Jatim melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jatim. Hal ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Selanjutnya, Pergub ini berlaku mulai 1 Januari 2013.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026