Jakarta - Akibat aksi "sweeping" yang dilakukan serikat kerja membuat 150 perusahaan di kawasan industri Bekasi dipaksa untuk menandatangani surat pengangkatan karyawan dan menghapus sistem "outsourcing". "'Sweeping' oleh serikat pekerja telah memaksa 150 perusahaan yang mempekerjakan 150.000 karyawan menghapus sistem 'outsourcing'. Hal ini sangat mengganggu kinerja industri padat karya," kata Ketua Umum Himpunan Alat Berat Indonesia (Hinabi), Pratjojo Dewo, pada konferensi pers di Jakarta, Jumat. Sedangkan Kordinator Forum Komunikasi Asosiasi Nasional (Forkan), Franky Sibarani, mengatakan akibat tindakan "sweeping" serikat pekerja, ada empat perusahaan asing yang menyatakan akan hengkang dari Indonesia. "Adapun empat perusahaan tersebut bergerak di bidang komponen otomotif, garmen, makanan dan minuman serta alas kaki. Keinginan mereka untuk menambah investasi akhirnya ditunda dan ini jelas merugikan industri padat karya," ujarnya. Tindakan "sweeping", menurut Franky, membuat investasi di dalam negeri semakin menurun. "Tidak adanya penegakan hukum terhadap aksi 'sweeping' membuat investor ragu terhadap komitmen pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi," paparnya. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat, menambahkan Indonesia yang tahun depan ingin menjadi negara tujuan investasi, sepertinya akan sulit terwujud bila tidak ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap aksi-aksi "sweeping" dan unjukrasa yang dilakukan sejumlah serikat pekerja di berbagai sektor industri. "Aksi 'sweeping' membuat investasi menjadi terhambat dan pelaku usaha siap merelokasi pabriknya ke negara lain. Sistem pengupahan tidak ditentukan oleh tindakan sweeping serikat kerja, namun ditentukan sesuai dengan aturan pemerintah," tandasnya. (*)


Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026