Magetan - Dana atau anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp22 miliar.
"Dana sebesar itu untuk perhelatan Pilkada Magetan sebanyak dua kali putaran. Usulan tersebut sudah disetujui oleh DPRD setempat dan akan dicairkan secara bertahap," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, Suryadi, Jumat.
Menurut dia, dari besaran dana tersebut, perkiraan yang dibutuhkan untuk putaran pertama adalah sebesar Rp15,3 miliar.
"Sedangkan persiapan jika ada putaran kedua diperkirakan akan membutuhkan dana sebesar Rp7,5 miliar," tutur dia.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut nantinya terbagi dalam tiga pos, yakni pos belanja operasional, belanja barang, dan belanja honorarium. Pos anggaran belanja operasional digunakan untuk membiayai kegiatan pilkada sejak dimulai tahapan hingga selesai pelaksanaan.
Sedangkan pos anggaran belanja barang digunakan antara lain untuk membiayai pembuatan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap, dan kartu suara. Sementara, anggaran paling banyak akan tersedot untuk belanja honorarium.
"Yakni meliputi honorarium untuk petugas KPU, PPK, PPS, dan KPPS. Honor tersebut diberikan tiap bulan dari mulai dilantik hingga selesai masa tugas," katanya.
Diperkirakan, pada Pilkada Magetan nanti akan ada sekitar 12.000 petugas mulai dari tingkat kecamatan hingga petugas di tiap tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh desa/kelurahan.
Ia menambahkan, sebelum disetujui, usulan besaran anggaran pilkada telah dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jatim. Tujuannya adalah agar pengajuan dan penetapan anggaran tersebut tidak menyimpang dari perundang-undangan seperti ketentuan Permendagri, peraturan KPU, dan ketentuan lain.
Sesuai rencana, KPU Magetan akan menyelenggarakan Pilkada Magetan pada April 2013. Saat ini sejumlah tahapan sedang dilakukan. Selain pembentukkan PPK, PPS, dan KPPS, saat ini KPU sedang menyusun daftar pemilih.
Data KPU setempat mencatat, jumlah pemilih diperkirakan mencapai 585.381 jiwa. Namun, jumlah tersebut masih akan berubah lagi hingga nanti ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT). (*)
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.