DPRD Sesalkan Penyempurnaan RTRW Surabaya Tanpa Koordinasi
Selasa, 23 Oktober 2012 19:14 WIB
Surabaya - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menyesalkan tindakan pemkot setempat yang menyempurnakan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya dan telah dikirim ke pemerintah pusat tanpa berkoordinasi dengan DPRD.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Adi Sutarwiyono, Selasa, mengatakan bahwa pemkot tidak bisa mengubah/menyempurnakan draf Raperda RTRW dan diserahkan ke pemerintah pusat tanpa dibicarakan dengan DPRD Surabaya dengan alasan raperda ini telah dibahas dan disahkan di Dewan.
"Atas dasar apa pemkot berani mengajukan draf penyempurnaan? Mestinya kita harus diajak bicara karena perda pernah disahkan di DPRD," katanya.
Salah satu usulan dari BKPRN terkait dengan penyempurnaan RTRW Surabaya adalah pencantuman rencana jalan bebas hambatan di Kota Surabaya agar Raperda RTRW Surabaya mengindahkan amanah PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN dengan mencantumkan jalan bebas hambatan melalui Waru (Aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak, sementara wilayah Surabaya meliputi Menanggal-Wonokromo-Tanjung Perak.
Anggota Komisi C lainnya, Agus Santoso menambahkan raperda RTRW yang sudah disahkan DPRD, meski kemudian dikembalikan gubernur, tetap menjadi produk hukum bersama sehingga jika ada penyempurnaan, DPRD harus diajak bicara.
"Karena kita pernah membahasnya di sini," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Hendro Gunawan mengatakan bahwa DPRD sudah diajak komunikasi, di antaranya Ketua DPRD Wishnu Wardhana (WW) pernah bersama-sama wali kota membahas di BKPRN.
"Kan Pak WW hadir di Jakarta bersama Bu Wali (wali kota) terkait rapat di BKPRN," kata Hendro.
Ia menyatakan pula draf raperda yang diserahkan ke pusat sama seperti yang dibahas di DPRD Surabaya. "Justru nanti kalau ada perbaikan, ya, didiskusikan di DPRD lagi," ujarnya
Hendro juga membenarkan Pemkot Surabaya telah mengajukan draf raperda ke pemerintah pusat khususnya ke Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum.
Hal ini dilakukan karena Gubernur Jatim mengembalikan raperda karena RTRW Surabaya tidak dilengakpi dengan izin substansial dari Menteri Pekerjaan Umum (PU). Draf raperda itu dilayangkan per 11 Oktober 2012.
Draf raperda dikirimkan dengan Surat Wali Kota Surabaya Nomor 180/5565/416.1.2/2012 tentang penyempurnaan materi teknis dan Reperda RTRW Surabaya Tahun 2012--2032 sesuai dengan saran dan masukan BKPRN. (*)