Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding terhadap vonis Wa Ode Nurhayati dalam kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
"KPK mengajukan banding karena KPK menuntut 14 tahun penjara namun Wa Ode hanya divonis enam tahun penjara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (18/10), majelis hakim yang diketuai Suhartoyo memvonis Wa Ode dengan hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar mantan anggota badan anggaran DPR dari fraksi PAN itu dihukum penjara paling lama 14 tahun dan denda akumulasi hingga Rp1 miliar.
"Terdakwa juga mengajukan banding, jadi berkaitan dengan putusan hakim itu KPK harus pelajari lebih dulu, pasti ada argumen-argumennya karena penggunaan dakwaan Tipikor dan TPPU menurut hakim terbukti artinya KPK sudah benar melakukan sangkaan menurut hakim," jelas Johan.
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa dari pernyataan yang disampaikan oleh Wa Ode dan saksi-saksi selama persidangan akan dikembangkan untuk menjadi penyelidikan KPK.
"Pernyataan terdakwa dan saksi-saksi selama persidangan oleh KPK tidak didiamkan, namun KPK butuh waktu untuk memvalidasi pernyataan tersebut apakah didukung dengan bukti-bukti atau tidak, kalau didukung maka akan dilakukan penyelidikan," jelas Johan.
Pada sidang Selasa (4/9), staf bidang rapat sekretariat Banggar DPR, Nando mengungkapkan bahwa dalam proses pembuatan DPID ada kode-kode yang digunakan untuk pengecekan daerah penerima DPID yang diusulkan anggota Banggar. (*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.