Pemkot: Pembangunan Berjalan Meski Tanpa RTRW Surabaya
Kamis, 11 Oktober 2012 18:45 WIB
Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menyatakan rencana pembangunan tetap berjalan meski Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya yang baru hingga saat ini belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Hendro Gunawan, Kamis mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan substantif dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) mengenai RTRW.
"Hingga saat ini, kami masih menunggu BKPRN," ujarnya.
Menurut dia molornya pembahasan revisi Perda RTRW Surabaya yang telah diajukan sejak 2007 bukan salahnya Pemkot Surabaya, melainkan ada ditangan Pemerintah Pusat dalam hal ini BKPRN.
Saat ditanya apakah molornya pembahasan RTRW akibat perbedaan pendapat mengenai pengertian jalur bebas hambatan dari Aloha (Waru)-Wonokromo-Perak berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2008 dan usulan pemkot dari Menanggal-Tanjung Perak.
"Mungkin belum berani memutuskan mengenai hal itu," ujarnya.
Mengenai hasil rapat bersama antara BKPRN dan Pemkot Surabaya mengenai RTRW di Jakarta beberapa waktu lalu yang meminta pemkot harus berbedoman dengan PP 26/2008, Hendro mengatakan pihaknya sudah memberikan alternatif usulan yang masih relevan dengan PP26/2008 yakni jalur bebas hambatan melalui Menanggal-Tanjung Perak.
Hendro mengatakan solusi alternatif tetap digunakan dengan mempertimbangkan jalan bebas hambatan tetap menyesuaikan akselerasi pembangunan kota. Sehingga ada tawaran jalan bebas hambatan melewati Menanggal-Tanjung Perak.
Selain itu, Hendro juga mengatakan bahwa semua saran dan koreksi dari BKPRN sudah dikerjakannya.
"Surat balasan koreksi sudah kita kirim kembali ke BKPRN. Hingga saat ini kita masih menunggu jawabannya. Saya juga menunggu undangan kapan ada pertemuan kembali dengan BKPRN," katanya.
Namun, pihaknya optimistis ada titik temu dengan pemerintah pusat mengenai hal ini, meski ada anggapan dari beberapa pihak yang pesimistis itu akan tercapai.
"Insyaallah masih ada titik temu. Kita upayakan dulu. Tidak perlu ada seumpamanya," katanya.
Hendro juga mengatakan bahwa membantah bahwa rencana pembangunan di Surabaya akan terkendala akibat belum disahkannya RTRW yang baru. "Siapa bilang, kan masih ada Perda 3 Nomor 2007 tentang RTRW. Selama belum ada Perda baru, perda lama masih berlaku," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Simon Lekatompesy mengatakan belum turunnya persetujuan subtansial raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh pemerintah pusat berpotensi mengganggu beberapa proyek besar di Surabaya.
"Keberadaan perda RTRW memiliki fungsi strategis dalam menentukan arah pembangunan Kota Surabaya. Saya pastikan jika RTRW tidak kunjung disahkan maka pembangunan di Surabaya akan mandek," tegasnya.
Menurut Simon, dari awal pembahasan raperda RTRW memang menjadi polemik antara pemerintah kota dengan para anggota dewan. Dimana pemkot tetap ngotot mendesak pembahasan draf RTRW segera dituntaskan kendati sebagian anggota pansus kurang setuju lantaran tidak diakomodirnya PP 26 tahun 2008.
"Memang ketua DPRD dan wali kota sudah menemui pemerintah tusat, tapi saya belum tahu seperti apa hasilnya. Namun selaku wakil rakyat mendorong polemik ini segera tuntas," ungkap legislator dari Partai Damai Sejahtera (PDS) ini.
Oleh karena itu, sebelum berakhirnya tahun 2012 ini dirinya berharap agar Raperda RTRW sudah disahkan. Sebab jika itu tidak terjadi, bisa dikatakan sebagai kegagalan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dalam memimpin Surabaya. (*)