Pembangunan di Surabaya Terganggu Molornya Penetapan RTRW
Senin, 8 Oktober 2012 19:45 WIB
Surabaya - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menyatakan belum turunnya persetujuan subtansi raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya oleh pemerintah pusat akan berpotensi mengganggu pembangunan di Kota Pahlawan.
Wakil Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya, Simon Lekatompessy, Senin menegaskan keberadaan perda RTRW memiliki fungsi strategis dalam menentukan arah pembangunan Kota Surabaya.
"Jika RTRW tidak kunjung disahkan maka pembangunan di Surabaya akan mendek," ujarnya.
Menurut Simon dari awal pembahasan perda RTRW memang menjadi polemik antara pemerintah kota dengan para anggota DPRD Surabaya.
Dimana pemkot tetap ngotot mendesak pembahasan draf RTRW segera dituntaskan kendati sebagian anggota pansus Raperda RTRW kurang setuju lantaran tidak diakomodirnya Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional (RTRN) yang didalamnya terdapat pembangunan jalan tol di Surabaya yang melewati Aloha-Wonokromo-Perak.
"Memang ketua DPRD dan wali kota sudah menemui pemerintah tusat, tapi saya belum tahu seperti apa hasilnya. Namun selaku wakil rakyat mendorong polemik ini sewgera tuntas," ungkap legislator dari Partai Damai Sejahtera (PDS) ini.
Oleh karena itu, lanjut dia, sebelum berakhirnya tahun 2012 ini dirinya berharap agar Raperda RTRW sudah disahkan. Sebab jika itu tidak terjadi, bisa dikatakan sebagai kegagalan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dalam memimpin Surabaya.
"Perlu dicatat RTRW Surabaya sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2007, dan akan sangat memalukan jika kota sebesar Surabaya tidak memiliki perda RTRW", ujarnya.
Menurut dia kunci dibalik tarik ulur RTRW Surabaya sebenarnya berada di tangan pemerintah kota. Sebab jika memang pemkot tidak menghendaki tol tengah kota dengan rute Aloha, Wonokromo dan Perak, sebagaimana rekomendasi pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Timur, maka hendaknya Pemkot Surabaya memberikan solusinya.
Kabid Fisik dan Sarana Prasarana Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Gde Dwija Wardhana, mengatakan, timnya terus berupaya menuntaskan pembahasan perda RTRW Surabaya yang baru supaya persetujuan substansi segera diberikan pemerintah pusat.
"Pembahasan kami target selesai tanggal 10 ini (Oktober), selanjutnya tim langsung ke BKPRN (Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional) untuk menyampaikan hasil pembahasan. Yang pasti untuk jalan bebas hambatan, pemkot tetap pada pendirian semula, melewati Menanggal-Perak," katanya.
Sementara itu, Kepala Bappeko Surabaya Hendro Gunawan menyatakan terkait belum turunnya persetujuan substansi raperda RTRW Kota Surabaya, sebetulnya sudah ada pertemuan antara pemkot dan BKPRN.
Menurutnya pertemuan itu menindaklanjuti surat pemkot yang meminta surat persetujuan substansi. Hasilnya, kata Hendro, sudah ada kata sepakat antara pemkot dengan lembaga ini.
Hal itu di antaranya terkait dengan rencana pembangunan jalan di Surabaya yang ini menjadi polemik panjang. Polemik itu adalah penolakan pemkot atas rencana membangun jalan tol Waru-Wonokromo-Perak.
Hendro mengatakan dalam surat yang diajukan ke pemerintah pusat itu, intinya adalah apakah Pemkot Surabaya perlu mengubah atau tidak atas raperda RTRW. Menurut dia, meski sudah ada kata sepakat, pihaknya belum mau menanggapi.
"Pemkot Surabaya tetap pada sikap bahwa tidak perlu ada jalan tol. Usulan yang dipertahankan adalah membangun jalan bebas hambatan," katanya. (*)