Surabaya - PT Kereta Api akhirnya menyetujui permintaan Pemkot Surabaya agar lahan PT KA digunakan untuk tempat penampungan sementara bagi pedagang korban kebakaran Pasar Turi Tahap III (lama). Asisten II Sekretaris Kota Surabaya Muhlas Udin, Rabu, mengatakan, PT KA telah menyetujui permintaan pemkot, hanya saja bentuknya sewa menyewa. "Permohonan TPS akhirnya disetujui dalam bentuk sewa-menyewa karena untuk kegiatan komersial tidak bisa dipinjam pakaikan. Kita ikuti itu, karena kita bersama objek yang diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," katanya. Untuk merealisasikan sewa-menyewa lahan, Muhlas akan memanggil beberapa pihak terkait guna menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pertemuan kembali dengan Direktur Pendayagunaan Aset PT KA untuk membahas luas lahan yang digunakan dan lama waktu sewa menyewa pada Kamis (27/9). "Saya akan undang yang terlibat untuk menyiapkan dokumen bagaimana prosedur sewa," jelasnya. Pemkot Surabaya telah melakukan pengukuran lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan TPS. Namun demikian, jika pembangunan TPS bagi para pedagang tidak selesai tahun ini, maka pemkot akan melakukan konsultasi ke Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). "Soal selesainya, ini yang kita konsultasikan dengan LKPP karena kemungkinan sulit selesai pada Desember mendatang. Jika melewati 2012 apa diperkenankan?" tanya Muhlas. Ia meyakini LKPP mempunyai solusi karena sifatnya mendesak dan jika dibiarkan pedagang akan mengalami kerugian. Menyangkut anggaran pembangunan TPS, Pemkot Surabaya merencanakan menggunakan anggaran mendesak atau diajukan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2012. Apabila memakai dana darurat atau bencana dari pos lain-lain APBD, prosedurnya terlalu lama karena harus ada keterangan dari kepolisian soal status bencana tersebut. Muhlas memperkirakan dana pembangunan TPS sekitar Rp10 miliar. Konsepnya, TPS bagi para pedagang Pasar Turi dibangun sederhana menggunakan kayu dan hanya satu lantai. (*)


Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026