Surabaya - Jalur bebas hambatan yang selama menjadi polemik dalam pembahasan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Surabaya karena dinilai tidak sesuai dengan akselerasi pembangunan kota dan melewati kawasan kabupaten lain yakni Aloha (Sidoarjo)-Wonokromo-Tanjung Perak, diusulkan diubah jadi Menanggal-Wonokromo-Tanjung Perak.
"Pertemuan antara Pemkot, DPRD Surabaya dengan BKPRN (Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional) dan kementerian terkait di Jakarta sudah ada perkembangan yang baik," kata Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, pertemuan tersebut bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan RTRW Surabaya. Penyempurnaan tersebut meliputi batas laut, sisi kelayakan hasil laut, pariwisata, keamanan dan terakhir jalan bebas hambatan.
Wishnu menyebut jika dalam, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang tidak menyebut adanya tulisan tol tengah yang melewati Aloha-Wonokromo-Tanjung Perak, melainkan hanya jalan bebas hambatan.
"Dalam pembahasan masih terjadi tarik ulur, karena pemkot tetap berpendapat bahwa jalan bebas hambatan tetap menyesuaikan akselerasi pembangunan kota. Sehingga ada tawaran jalan bebas hambatan melewati Menanggal-Wonokromo-Tanjung Perak," katanya.
Seharusnya, lanjut dia, usulan tersebut sudah dibahas sejak dulu sehingga RTRW Surabaya bisa cepat disahkan. "Ini semua pasti ada ego jabatan dan institusi," kata politisi Partai Demokrat ini.
Selama ini, lanjut dia, penyusun RTRW selalu mengikuti atau memperhatikan RTRW di atasnya (top-down). Seharusnya diterapkan dari bawah dulu baru ke atas (bottom-up) yakni RTRW nasional mengikuti RTRW provinsi, RTRW Provinsi mengikuti RTRW kabupaten/kota, dan RTRW Kabupaten/Kota mengikuti akselerasi pembangunan kabupetan/kota.
UU 26/2007, kata dia, merupakan patokan untuk menyusunan RTRW, dimana dijelaskan bahwa RTRW nasional harus diselesaikan dalam waktu 1,5 tahun, RTRW provinsi 2 tahun dan RTRW kota 3 tahun.
"Artinya jika RTRW kota harus selesai dibahas paling lambat 3 tahun sejak diundangkan
oktober 2007, maka seharusnya berakhir pada oktober 2010. Tapi kenapa tidak selesai, padahal pemkot sudah mengajukan sejak 2009, untuk dapat persetujuan gubernur saja baru didapat pada 20 Juli 2011, ini sudah terlambat," katanya. (*)
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.