Menelusuri Keterlibatan Anggota DPRD Surabaya dalam "Trafficking"
Minggu, 16 September 2012 11:01 WIB
Oleh Abdul Hakim
(Surabaya) - Terungkap sudah kasus "trafficking" (perdagangan manusia) di Kota Surabaya dengan ditangkapnya mucikari papan atas, Yunita (34) alias Keyko, warga Perumahan Darma Husada Indah, Surabaya pada Senin (10/9).
Namun, pascapengungkapan itu, sedikit demi sedikit mulai terkuak siapa saja pelaku dan pelanggan dari Keyko tersebut. Bahkan disebut-sebut, salah satu pelanggan tetap Keyko di antaranya adalah anggota DPRD Surabaya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh ANTARA dari beberapa anggota DPRD Surabaya menyebutkan bahwa pernah melihat foto yang diduga mirip dengan Keyko ada di ponsel salah satu anggota dewan yang kebetulan memiliki koleksi foto wanita-wanita muda alias ABG.
"Kalau saya melihat foto tersangka trafficking yang diekspos media akhir-akhir ini, kok sepertinya mirip sama foto yang ada di ponsel anggota dewan. Tapi saya belum bisa memastikan, apakah itu dia," kata sumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya.
Diketahui Keyko sendiri merupakan pemasok wanita panggilan usia 19-22 tahun untuk pelanggan para lelaki hidung belang. Keyko sendiri memiliki 1.800 wanita panggilan mulai dari model, mahasiswi, purel hingga SPG.
Hanya saja narasumber ini tidak berkenan menyebutkan siapa saja anggota dewan tersebut. Ia hanya mengatakan yang banyak melakukan itu adalah anggota dewan dari Komisi A dan C, tapi tidak menutup kemungkinan di Komisi B dan D juga ada.
Sementara itu, informasi lain yang diperoleh ANTARA dari salah satu narapidana kasus "trafficking" di Lapas Porong Sidoarjo yang namanya enggan disebut, mengungkapkan ada sejumlah anggota DPRD Surabaya yang ikut terlibat dalam kasus "trafficking" yang terjadi di Surabaya pada 2011.
Narapidana tersebut diminta sejumlah anggota DPRD Surabaya untuk mencari anak-anak di bawah umur yang masih duduk dibangku SMP dan SMA.
Bahkan menurut keterangan napi itu, saat kasus ini terungkap, dirinya sempat didatangi oleh anggota dewan tersebut untuk bungkam dengan tidak menyebut namanya, dengan imbalan semua kebutuhan keluarganya dibiayai anggota dewan itu.
Namun hingga kini imbalan itu belum terealisasi karena mereka hanya memberi uang tunai sebesar Rp5 juta rupiah.
Usut Tuntas
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Surabaya meminta pihak kepolisian setempat segera mengusut adanya dugaan sejumlah anggota DPRD setempat terlibat dalam kasus "trafficking" (perdagangan manusia) yang marak terjadi di Kota Pahlawan akhir-akhir ini.
Ketua FPKB DPRD Surabaya Muhammad Naim Ridwan, mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas adanya dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD dalam kasus "trafficking" yang sempat diungkap Polrestabes Surabaya beberapa hari lalu.
"Kasus ini akan sangat mencoreng citra DPRD Surabaya," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendesak kepolisian setempat segera mengusut tuntas anggota DPRD Surabaya yang terlibat.
Selain itu, lanjut dia, sebagai anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya, pihaknya juga akan menindaklanjuti adanya dugaan keterlibatan anggota dewan dalam kasus "trafficking" yang sempat disorot salah satu media massa di Surabaya.
Namun demikian, pihaknya akan tetap mengikuti prosedur yang ada di DPRD Surabaya. "Sebagai anggota BK, kami siap menindaklanjuti jika ada laporan soal itu," katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua BK DPRD Surabaya Agus Santoso tidak mau berkomentar mengenai adanya keterlibatan sejumlah anggota dewan dalam kasus "trafficking". "Selama itu opini, saya tidak mau komentar," katanya singkat.
Pakar Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib S, menilai jika ada anggota DPRD Surabaya yang terbukti terlibat kasus "trafficking" sebaiknya diproses secara hukum maupun politik (pergantian antarwaktu/PAW).
"Polisi harus segera melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan yang bermasalah itu," katanya.
Menurut dia, partai yang telah mengusung anggota DPRD Surabaya tersebut tidak perlu membela kadernya karena hal ini diluar tugasnya sebagai anggota dewan. "Bila perlu, mereka di-PAW," ujarnya.
Perilaku yang tidak pantas dilakukan anggota dewan tersebut, menurut I Wayan mencederai kepercayaan warga Surabaya selama ini.
Dalam kasus trafficking ini, pengguna dan penyedia wanita panggilan sama-sama terlibat dan bisa diproses secara hukum. "Bisa saja dia kena pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur," katanya.
Hal sama juga diungkapkan Sosiolog Unair Bambang Suyanto mengatakan kasus Keyko saat ini menjadi perhatian publik. "Kalau betul melibatkan anggota dewan, jelas memalukan. Implikasi bukan sekedar kasusnya masuk ranah hukum, melainkan ada sanksi sosial dari masyarakat.
"Kalau menurut saya sanksi sosial lebih berat," katanya.
Bagong mengatakan jika memang terbukti, itu menjadi aib yang besar karena itu membuktikan sisi moral anggota DPRD dipertanyakan.
Tentunya persoalan ini harus ada pertanggungjawaban dari partai politik setempat untuk memberikan sanksi berupa PAW. (*)