Malang - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, masih kekurangan alat perekam data kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) untuk menuntaskan perekaman data sebanyak 2.024.000 jiwa. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang Purnadi, Jumat mengakui, alat perekam data E-KTP di daerahnya kurang memadai, bahkan masih kekurangan cukup banyak. "Memang sekarang sudah ada 66 unit alat perekam data, namun yang bisa digunakan hanya 46 unit. Idealnya, alat perekaman data yang kami butuhkan sebanyak 71 unit, sehingga masih ada kekurangan 25 unit," ujarnya. Padahal, lanjutnya, target penyelesaian E-KTP di Kabupaten Malang pada Oktober mendatang. Namun, dengan keterbatasan peralatan yang ada, maka pihaknya pesimistis bisa menuntaskan perekaman data E-KTP warga sesuai target waktu yang ditetapkan. Ia mengemukakan, Kabupaten Malang mendapatkan giliran terakhir untuk pendataan dan perekaman data E-KTP. Dengan waktu yang mepet dan singkat membuat Dispendukcapil kesulitan merealisasi pembuatan E-KTP sesuai waktu yang ditentukan. Untuk mempercepat perekaman data E-KTP warga tersebut, katanya, pihaknya sudah mengajukan pinjaman alat ke sejumlah daerah, yakni Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu serta Kabupaten Lumajang. "Jika kekurangan alat perekaman data E-KTP yang kami pinjam dari beberapa daerah itu bisa terpenuhi dan bisa digunakan, kami yakin 2 juta jiwa yang wajib E-KTP di daerah ini bisa tuntas pada Oktober mendatang," ucapnya. Dalam upayanya mempercepat perekaman data E-KTP di Kabupaten Malang itu, selain meminjam peralatan ke sejumlah daerah, Dispendukcapil juga menggelar perekaman pada malam hari selama Bulan Ramadhan lalu. Sementara di Kota Malang tinggal 5-10 persen warga yang belum melakukan perekaman data. Dan, warga yang sudah melakukan perekamnan datanya, sesuai rencana E-KTP-nya bakal dibagikan dalam waktu dekat ini.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026