Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, memasang sekitar 470 stiker penggunaan bahan bakar minyak (BBM) tak bersubsidi kepada sejumlah kendaraan dinas berpelat merah yang ada di kabupaten setempat.
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Selasa, mengatakan, sesuai dengan instruksi yang ada, seluruh kendaraan berpelat merah yang ada di Kabupaten Sidoarjo dilarang untuk menggunakan bahan bakar minyak tak bersubsidi.
"Seluruh kendaraan dinas yang ada di Kabupaten Sidoarjo tidak boleh menggunakan bahan bakar bersubsidi dan harus menggunakan bahan bakar lain seperti pertamax atau juga yang lain," katanya.
Ia mengemukakan, seluruh kendaraan yang ditempeli BBM tak bersubsidi tersebut tidak hanya untuk kendaraan roda empat, melainkan untuk kendaraan roda dua.
"Seluruh mobil dinas yang menggunakan BBM jenis premium termasuk sepeda motor dinas, wajib mengisinya dengan pertamax," katanya.
Menurutnya, di Kabupaten Sidoarjo saat ini, jumlah mobil dinas yang tersebar di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi pemerintahan lain sekitar 470 unit.
"Kendaraan tersebut termasuk yang ada di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Sidoarjo dan juga kendaraan di instansi yang lain seperti Dewan Sidoarjo," katanya.
Ia menyebutkan, pada tanggal 1 Agustus nanti, seluruh kendaraan yang berpelat merah tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi atau premium melainkan menggunakan bahan bakar jenis pertamax.
Pembatasan penggunaan BBM ini, merupakan tindak lanjut instruksi tentang penggunaan pertamax pada semua mobil dinas dari pusat.
Sementara itu untuk kupon pengisian SPBU yang saat ini sudah beredar di masing-masing SKPD, masih tetap berlaku namun jumlah per liternya disesuaikan dengan harga pertamax.
"Jika jumlah liter pada kupon tertera 10 liter untuk premium, maka per 1 Agustus 2012, jumlah liternya menyusut menjadi 5 liter untuk pertamax," katanya.(*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.