PNS Kabupaten Madiun Tidak Terima THR
Selasa, 31 Juli 2012 16:17 WIB
Madiun - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dipastikan tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran tahun 2012 karena telah menerima gaji ke-13.
"Tahun ini sesuai dengan instruksi dari pusat, PNS tidak akan menerima THR. Karena selama ini PNS sudah mendapatkan gaji ke-13," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kabupaten Madiun, Budi Tjahyono, Selasa.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Madiun sudah menerapkan hal ini tidak pada tahun 2012 saja, namun sudah sejak beberapa tahun terakhir.
Hal ini karena selain merupakan instruksi dari pusat, juga disebabkan tidak adanya dasar hukum atau aturan yang mengharuskan pemberian THR pada PNS.
"Sebenarnya Pemkab Madiun sudah tidak pernah memberikan THR pada PNS sejak tahun 2009. Hal ini karena menyesuaikan dengan keadaan keuangan daerah setempat yang terbatas," kata Budi.
Selain sudah tidak diberikan sejak tahun 2009, Pemkab Madiun juga tidak akan mengadakan program pengganti pembayaran THR berupa pemberian tunjangan prestasi (TP) ataupun lainnya.
Budi menambahkan, selain tidak memberikan THR, pihak Pemkab Madiun juga melarang penjabatnya untuk menerima parsel lebaran. Karena pihaknya menilai ada yang lebih membutuhkan dibanding dengan pejabat.
"Pejabat dan semua PNS di Kabupaten Madiun juga dilarang terima parsel. Karena hal itu sudah dikategorikan sebagai gratifikasi. Lagi pula, banyak pihak lain yang lebih membutuhkan parsel daripada seorang pejabat," terang dia.
Jika terdapat pemerintah daerah yang memberikan tunjangan prestasi sebagai pengganti THR kepada pegawainya, hal tersebut adalah kasuistik dan tergantung dari kebijakan pemda setempat.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo juga melarang PNS di lingkupnya untuk menerima parsel lebaran dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun, karena hal itu sudah dikategorikan sebagai gratifikasi. (*)