Oleh Budi Setiawanto
Medan - Malaysia tampaknya terlalu memikat sebagai alternatif bagi para pencari kerja asal Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam di tengah keterbatasan lapangan kerja di tanah air.
Hal itu tergambar dari berbagai pertemuan selama enam Safari Ramadhan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), 24 Juli - 3 Agustus 2012 di Sumut, NAD, Riau, dan Kepri.
Hingga Minggu (29/7) Safari Ramadhan telah menuntaskan kegiatan di Sumut dan NAD.
BNP2TKI mencatat total penempatan TKI 2011 asal Sumut berjumlah 12.447 orang. Pada 2010, jumlah TKI yang ke luar negeri sebanyak 15.878 orang sedangkan pada 2012 hingga Juni sebanyak 63.675 orang. TKI Sumut telah menyumbangkan remitansi Rp1,2 triliun.
Data Statistik NAD menunjukkan bahwa pada Februari 2012 jumlah angkatan kerja di NAD mencapai 2 juta orang atau naik 86,7 ribu orang dibanding jumlah angkatan kerja pada Agustus 2011.
Penduduk yang bekerja pada Februari 2012 adalah sebanyak 1,9 juta atau bertambah sekitar 71,3 ribu orang jika dibandingkan dengan jumlah penduduk yang bekerja pada Agustus 2011.
Sementara jumlah penganggur pada Februari 2012 sebanyak 164,4 ribu orang. Jumlah penganggur mengalami peningkatan sekitar 15,4 ribu orang dibandingkan dengan keadaan Agustus 2011.
Malaysia merupakan negara penempatan terbesar selama 4 tahun terakhir, disusul Saudi Arabia, Qatar, Singapura, UEA, dan sejumlah negara lain.
Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengharapkan Pemda Aceh dan pihak penempatan terkait lainnya meningkatkan sosialisasi tentang prosedur bekerja yang aman di luar negeri.
Jumlah TKI asal Aceh sejak 2008 hingga Mei 2012 adalah sejumlah 4.066 orang.
Sejak 2008 jumlah penempatan TKI luar negeri sebanyak 520 orang atau dengan rata-rata penempatan per bulan sejumlah 43 orang. Berikutnya, pada 2009 jumlahnya menjadi 698 orang atau mengalami peningkatan sejumlah 34% dari tahun sebelumnya atau sebesar dengan rata-rata penempatan per bulan 58 orang.
Pada 2010 jumlahnya meningkat menjadi 1.037 orang, meningkat 49 persen jika dibandingkan penempatan TKI 2009 dengan rata-rata penempatan per bulan sejumlah 86 orang.
Pada 2011, jumlahnya kembali naik menjadi 1.490 orang, meningkat 30% dari jumlah penempatan TKI tahun 2010 dengan rata-rata penempatan per bulan sejumlah 124 orang.
Khusus penempatan hingga bulan Mei 2012, jumlah penempatan TKI asal NAD berjumlah 321 orang dengan rata-rata penempatan per bulan sejumlah 64 orang.
Permasalahan
Permasalahan TKI nonprosedural asal Sumut dan NAD yang bekerja di Malaysia beragam.
Mohammad Irfani, contohnya, pada dialog dengan Kepala BNP2TKI di Kantor Camat Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, NAD, Jumat (27/7) mengungkapkan kesengsaraan menjadi TKI nonprosedural di perkebunan sawit di Malaysia melalui jalur tak resmi.
"Ternyata lebih sengsara dibanding bekerja di tanah air. Sehari-hari tinggal di hutan. Jika kekurangan makan, saya makan daun karet muda," ungkapnya.
Derita yang sama banyak dialami TKI tak resmi lain bahkan ada TKI yang meninggal lantaran keracunan getah daun karet muda yang dimakan.
Hal serupa diungkapkan Warsiti yang pernah bekerja di Malaysia lewat jalur tak resmi.
"Selama delapan bulan tidak digaji," katanya.
Saat berkunjung ke redaksi Harian Waspada, Kepala BNP2TKI mendapat cerita dari pimpinan surat kabar itu yang mempunyai saudara yang bekerja di Malaysia secara nonprosedural, mengalami kesulitan pulang ke Indonesia dan bisa pulang bersama rombongan WNI/TKI "penumpang kambing" - istilah robongan penumpang tak resmi yang dikumpulkan bersama kapal barang.
Pembenahan
Di Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumut, setiap hari tidak kurang tiga kapal penumpang hilir-mudik menuju Pelabuhan Port Klang, Malaysia. Jarak sekali tempuh memerlukan 3 sampai 4 jam.
Catatan Imigrasi Kota Tanjungbalai di Pelabuhan Teluk Nibung menyebutkan, setiap harinya dari tiga kapal penumpang yang hilir-mudik itu tidak kurang ada 1.000 sampai 1.200 penumpang, sekitar 40 persen atau 400 orang di antaranya TKI.
Untuk mencegah terjadinya TKI tak resmi atau nonprosedural yang berangkat melalui Pelabuhan Teluk Nibung, BNP2TKI mendirikan kantor Pos Pelayanan dan Penempatan TKI (P4TKI) di Tanjungbalai yang baru diresmikan pada Rabu (25/7 dan menempatkan petugas di kantor Pos Pelayanan Keberangkatan dan Kepulangan TKI di Pelabuhan Teluk Nibung.
Jumhur menjelaskan P4TKI Tanjungbalai untuk mendekatkan pelayanan masyarakat dan mencegah keberangkatan TKI nonprosedural di Sumut.
P4TKI Tanjungbalai melayani warga masyarakat calon TKI/TKI di tujuh kabupaten/kota yaitu Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Batubara, dan Simalungun sehingga tidak perlu jauh-jauh ke Medan.
BNP2TKI juga telah meresmikan P4TKI Aceh Tamiang untuk mendekatkan pelayanan dengan masyarakat dan mencegah keberangkatan TKI tak resmi yang kerap terjadi melalui Pelabuhan Seruway di Kabupaten Aceh Tamiang, dan Pelabuhan Kuala Langsa di Kota Langsa, serta pelabuhan-pelabuhan tikus lain untuk menuju Malaysia.
P4TKI Aceh Tamiang melayani masyarakat di empat kabupaten/kota lainnya Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tenggara, dan Kota Langsa sehingga tidak perlu jauh-jauh ke Banda Aceh atau ke Medan.
Izin kerja
Meskipun paspor sudah dipegang TKI yang bekerja di Malaysia, hal penting yang perlu diketahui dan tidak boleh diabaikan TKI adalah permit atau izin kerja.
Menurut Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono yang sebelumnya pernah bertugas sebagai Atase Ketenagakerjaan di KBRI Malaysia, permit kerja kerap diabaikan TKI.
"Mereka beranggapan dengan memegang paspor sudah cukup padahal TKI yang bekerja tetapi tidak sesuai dengan permit kerja, jika di kemudian hari bermasalah dipastikan mereka akan menemui kesulitan untuk mendapatkan perlindungan, berikut hak-haknya," kata Teguh.
TKI di Malaysia bisa mengurus permit kerja kepada Imigrasi Malaysia. Masa berlakunya hanya satu tahun dan bisa diperbaharui lagi selama TKI tersebut masih ingin dan dibutuhkan bekerja di Malaysia.
Paspor dan permit kerja sama pentingnya bagi TKI selama tinggal dan bekerja di Malaysia. TKI jangan sampai membuat masalah, misalnya, kabur atau pindah kerja ke tempat lain tanpa sepengetahuan pemberi izin kerja.(*)
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.