Surabaya - Sebanyak 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum dilengkapi "website" sebagai bentuk transparansi informasi dan sarana publikasi informasi berkala dan informasi setiap saat. "Semua SKPD harus memiliki 'website' karena sudah ada yang mengaturnya, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentan Keterbukaan Informasi Publik," ujar Ketua Komisi Informasi Jawa Timur Djoko Tetuko di sela-sela "press gathering" di Balai Wartawan, PWI Cabang Jatim, Kamis. Ia juga memaparkan evaluasi hingga Juni 2012. Yang mana, dari 66 SKPD di lingkungan Pemprov Jatim, belum semuanya memiliki "website". Namun telah memiliki SK Pembentukan dan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Beberapa SKPD yang belum memiliki "website" diantaranya Biro Pemerintahan, Biro Adminitrasi Kesejahteraan Rakyat, Biro Adminitrasi dan Pembangunan Umum, Biro Adminitrasi Kerja Sama, Sekretaris Daerah Provinsi, Asisten Pemerintahan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, dan beberapa SKPD lainnya. Khusus 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, sampai saat ini masih ada dua daerah yang "website"-nya tidak bisa diakses. Masing-masing milik Kabupaten Sampang yakni (http://www.sampangkab.go.id) dan Kota Madiun (http://portal.madiunkota.go.id). "Sudah kami ingatkan berkali-kali agar 'wesbite' segera dibenahi, tapi tetap tidak bisa diakses sampai sekarang. Ini menjadi bahan evaluasi dan tetap kami meminta agar segera diaktifkan," kata Djoko. Sedangkan untuk PPID di tingkat kabupaten dan kota, baru 16 pemerintah daerah atau 40 persen saja yang sudah membentuk dan menuangkan dalam SK beserta strukturnya. Kemudian ada 16 daerah belum miliki PPID dan enam daerah sisanya masih dalam proses. PPID memiliki tanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di Badan Publik untuk melaksanakan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Tujuannya, agar masyarakat dapat langsung untuk berpartisipasi terhadap kebijaksanaan, kegiatan dan keputusan yang diambil Badan Publik," paparnya. Hanya saja, dalam undang-undang ini masih terdapat kelemahan yakni tentang sanksi. Sebab tidak ada sanksi khusus yang mengatur jika dilakukan pelanggaran. Yang paling tegas, lanjut dia, sanksinya hanyalah sanksi moral dari masyarakat yang mengetahui bahwa sebuah badan publik tidak melaksanakan undang-undang. "Kami mengumumkannya di media massa terhadap siapa saja yang tidak melaksanakan undang-undang. Dari sana masyarakat akan tahu dan memberikan hukuman moral bahwa sebuah badan publik tidak transparan dalam memberikan informasi," terangnya. Sementara itu, ke depan pihaknya juga akan konsentrasi ke semua partai politik, badan usaha milik daerah dan negara, organisasi kemasyarakatan dan organisasi nonpemerintah lainnya agar melaksanakan aturan sesuai UU KIP. "Sekarang kami masih konsentrasi ke badan publik, setelah itu kami akan mengarah ke yang lain. Kami harap semua bisa menaati aturan yang sudah ditetapkan ini," tutur Djoko Tetuko. (*)


Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026