Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjamin ketersediaan daging baik sapi maupun ayam selama Ramadhan hingga Lebaran 2012. "Stok daging di Kediri melimpah. Populasi juga sangat tinggi, jadi tidak perlu khawatir kekurangan," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kehewanan Kabupaten Kediri, Sri Suparmi di Kediri, Kamis. Ia mengatakan, populasi ternak sapi di Kabupaten Kediri mencapai 268.000 ekor dan untuk kambing mencapai 203 ekor, sementara unggas ayam mencapai 2,9 juta ekor. Jumlah itu sangat melimpah, jika dibandingkan dengan tingkat konsumsi masyarakat di Kabupaten Kediri yang mencapai 1,9-2 kilogram per kapita per tahun. Sri menyebut, jumlah penduduk di Kabupaten Kediri akhir 2011 mencapai 1,5 juta jiwa yang tersebar di 26 kecamatan wilayah kabupaten. Jika dikalikan dengan jumlah penduduk dan tingkat konsumsi, setiap tahun hanya membutuhkan sekitar 3 juta kilogram saja. Di Kediri, lanjut dia, mempunyai dua rumah potong hewan yang berada di Kecamatan Pare dan Wates. Jumlah itu masih ditambah dengan sekitar 30 tempat pemotongan hewan (TPH) yang tersebar di seluruh daerah. Rata-rata, setiap hari RPH itu memotong lima ekor sapi, dan di TPH totalnya ada sekitar 20 ekor sapi. "Biasanya, jumlah itu meningkat dua kali lipat seiring dengan kebutuhan masyarakat yang tinggi, seperti menjelang Lebaran maupun ada hajatan," ucapnya. Untuk saat ini, kata dia, peningkatan belum terlalu terlihat. Yang ada, masyarakat masih enggan untuk membeli daging, karena harganya yang masih mahal. Untuk daging sapi, harga di pasaran masih mencapai Rp65-70 ribu perkilogram, sementara untuk daging ayam harganya sekitar Rp25 ribu perkilogram. Mengantisipasi beredarnya daging busuk serta "gelonggongan", Sri meminta pembeli lebih hati-hati. Mereka diharapkan bisa membedakan antara daging yang murni dengan yang sudah busuk, yang bisa dilihat dari warna serta kandungan air. Pihaknya juga akan melakukan inspeksi di sejumlah pasar tradisional wilayah kabupaten, mengantisipasi ulah pedagang nakal. Kegiatan itu dilakukan rutin, dan jika ditemukan akan diberikan sanksi tegas, baik kepada pedagang maupun di RPH bersangkutan.(*)


Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026