Surabaya - Komisi D DPRD Surabaya menyoroti sikap Satuan Polisi Pamong Praja membiarkan sebuah minimarket yang diduga memperdagangkan minuman beralkohol meski bulan Ramadhan ketika melakukan razia, Minggu dini hari.
"Kalau memang menemukan minuman beralkohol, ya harus disita. Apalagi ditemukan di lemari pendingin yang tidak terkunci. Sangat besar dugaan diperjualbelikan," ujar anggota Komisi D, Ine Listiyani, Minggu.
Menurut dia, Satpol PP tidak boleh terkesan tebang pilih karena akan menimbulkan dampak sosial. Sesuai seruan Wali Kota Surabaya dan Muspida, bahwa selama Ramadhan tidak boleh ada peredaran minuman beralkohol.
Legislator asal Partai Demokrat tersebut mengacungi jempol kepada Satpol PP dan Satuan Linmas Surabaya karena melakukan penyisiran mencari Rumah Hiburan Umum (RHU) yang nekat buka dan melaksanakan Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan.
Namun, Ine berpesan agar petugas harus benar-benar jeli dan serius menanganinya. Pihaknya berharap Satpol PP dan Linmas bertugas segera bertindak jika mengetahui informasi yang dianggap melanggar peraturan.
"Jangan hanya warung kecil saja yang disita jika kedapatan menjual minuman keras, kalau ada minimarket atau bahkan pasar swalayan yang tetap menjual minuman keras, harus ditindak tegas demi terlaksananya perda," kata ibu dua anak tersebut.
Pada Minggu (22/7) dini hari, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya membiarkan perdagangan minuman beralkohol di Bulan Ramadhan meski memergokinya di sebuah minimarket "Circle K" di Jalan Indragiri, Minggu dini hari.
Menurut Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto, pihaknya tidak menyita puluhan minuman keras berbagai merk itu karena dianggap tidak diperjualbelikan.
"Kalau tidak dijual, berarti tidak apa-apa. Kami harap pengelola 'Circle K' setempat tidak memperdagangkannya," ujar dia di sela razia.
Menilik seruan bersama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini beserta Muspida Surabaya menjelang Ramadhan, diputuskan larangan menyajikan minuman berakohol, meskipun ada izin di lokasi khusus.
Bahkan, Kepala Bakesbangpol dan Linmas Pemkot Surabaya Sumarno pernah menyatakan, tempat seperti restoran, rumah makan, hotel, bar, dan tempat-tempat lain mempunyai izin, selama bulan Ramadhan juga dilarang menyajikan minuman beralkohol, dan cukup menyediakan minuman ringan saja.
Pantauan di minimarket tersebut, puluhan botol minuman beralkohol disimpan di sebuah lemari pendingin tak terkunci yang penutupnya bergambar teh botol segar merk terkenal.
Namun ketika dibuka oleh petugas, isinya terdiri dari bermacam-macam minuman ringan dan ada sebagian mengandung alkohol. Bahkan salah seorang petugas sempat mencium aroma dan memastikan bahwa botol tersebut beralkohol berbagai jenis dan merk yang dilarang beredar selama bulan puasa. (*)
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.