Polres Madiun Amankan Pelaku "Illegal Logging"
Kamis, 24 Mei 2012 20:43 WIB
Madiun - Petugas Polsek Wungu Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pelaku pembalakan liar (illegal logging) di wilayah hukumnya.
Kepala Seksi Humas Polsek Wungu Aiptu Tri Haryanto, Kamis, mengatakan bahwa tersangka adalah Sulis (43) warga Desa Dempelan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
"Tersangka tertangkap saat polisi hutan dari KPH Madiun melakukan patroli rutin. Yang bersangkutan tidak bisa berkutik karena kedapatan membawa sejumlah batang kayu jati dari petak 189 BKPH Mojorayung, KPH Madiun," ujar Aiptu Tri.
Saat mencuri kayu, tersangka sebenarnya tidak sendiri. Terdapat seorang temannya yang berhasil lolos saat hendak ditangkap oleh petugas.
Tri menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga batang kayu jati berbagai ukuran yang masih basah karena baru mereka tebang.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda ontel yang sudah dimodifikasi oleh tersangka sehingga bisa membawa beban berat, seperti kayu.
Kepada polisi, tersangka yang sempat bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit di Sumatra ini mengaku nekat mencuri kayu di hutan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sepulang dari merantau di Sumatra, yang bersangkutan tidak lagi memiliki pekerjaan.
"Kayu-kayu tersebut hendak saya jual untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ini karena uang simpanan hasil merantau sudah habis dan saya juga tidak punya pekerjaan," ungkap tersangka Sulis.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 50 Ayat (3) Huruf e juncto Pasal 78 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Berdasarkan data KPH Madiun, bagian kesatuan pemangkuan hutan (BKPH) yang dinilai paling rawan tindakan pencurian kayu atau "illegal logging" adalah BKPH Caruban, Dungus, dan Mojorayung. Pasalnya, ketiga bagian hutan ini dekat dengan pemukiman penduduk yang cukup padat sehingga akses mobilitas penjualan kayu hasil curian juga cepat.
Sementara, luas kawasan hutan KPH Madiun mencapai 31.229,2 hektare yang terdapat di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Madiun, Ponorogo, dan Magetan. (*)