Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih Fandi Akhmad Yani (kiri) dan Asluchul Alif (kanan) menyampaikan pidatonya saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Gresik di Gresik, Jawa Timur, Kamis (6/2/2025). KPU Gresik menetapkan Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 dengan perolehan 366.944 suara atau 59,72 persen dari total suara sah pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada 2024. ANTARA Jatim/Rizal Hanafi/mas.
Pewarta: Rizal HanafiEditor : Moch Asim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.