Sri Rahayu Pendaftar Pertama Cawali dari PDIP
Rabu, 9 Mei 2012 16:08 WIB
Malang - Sri Rahayu, anggota Komisi IX DPR RI menjadi pendaftar pertama calon Wali kota Malang yang akan menggunakan kendaraan PDIP dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) daerah itu yang digelar tahun depan.
"Saya memang sengaja mendaftarkan diri lebih awal, agar segera bisa memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan dan segera bisa mengembalikan formulir," kata Sri Rahayu disela-sela pengambilan formulir di Kantor DPC PDIP Kota Malang, Rabu.
Kedatangan mantan Ketua DPRD Kota Malang itu, didampingi ratusan simpatisan yang mengenakan baju bergambar Sri Rahayu.
Lebih lanjut Sri Rahayu yang akrab dipanggil Yayuk itu mengaku, dirinya siap untuk memenuhi semua persyaratan administrasi sebagai calon wali kota dari PDIP, yakni surat izin dari DPP PDIP, surat keterangan kesehatan dan membayar biaya administrasi sebesar Rp100 juta.
Pendaftaran Sri Rahayu tercatat dalam formulir yang disediakan DPC PDIP Kota Malang nomor 001-A/DPC.73/PDF/V/2012 dan diterima oleh Sri Untari, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Malang.
Menyinggung waktu pengembalian formulir, Sri Rahayu mengatakan, secepatnya. "Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi pasti segera saya kembalikan," ujarnya.
Sementara itu Sri Untari mengatakan, dalam bursa pencalonan wali kota Malang 2013, DPC PDIP menyediakan delapan formulir pendaftaran calon wali kota maupun calon wakil wali kota Malang, dengan rincian empat orang untuk kader PDIP dan empat orang untuk non-kader PDIP.
Ia mengaku, siapapun bisa mendaftarkan diri dan mencalonkan dari PDIP asal memenuhi persyaratan. Persyaratan untuk mencalonkan menjadi calon wali kota dan calon wakil wali kota di antaranya asalah calon yang bersangkutan tidak sedang pailit atau terlilit utang baik atas nama lembaga maupun pribadi.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah calon tidak terkena sanksi adminstrasi, dapat menggambarkan peluang untuk pemenangan Pilkada, harus membayar biaya adminstrasi Rp 100 juta yang akan digunakan untuk survei yang dilakukan oleh DPP PDIP.
Menurut dia, calon dari anggota DPR RI harus mendapatkan surat izin dari DPP PDIP, jika yang bersangkutan adalah pimpinan DPRD, maka harus ada penugasan langsung dari DPP PDIP.
Dalam bursa pencalonan wali kota dan wakil wali kota, katanya, PDIP menargetkan minimal ada empat orang yang mendaftarakan diri untuk mencalonkan sebagai wali kota dan wakil wali kota.
"Jika sampai batas waktu pengambilan formulir, ternyata target masih belum terpenuhi, maka waktu pendaftaran dan pengambilan formulir akan diperpanjang hingga sepekan ke depan. Meski batas pengembalian formulir adalah tanggal 14 sampai 27 Mei," ujarnya.
Selain Sri Rahayu, calon wali kota yang bakal mendaftar lewat PDIP kemungkinan besar masih ada dua orang lagi, yakni Heri Puji Utami (istri Wali kota Malang yang sekarang) dan Priyatmoko Oetomo (Wakil Ketua DPRD Kota Malang).
Dua kandidat yang sudah gencar mengenalkan diri ke publik selama ini adalah Sri Rahayu dan Heri Puji Utami. (*)