Malang - Forum Rakyat Bersatu (FRB) menilai bahwa Pemkot Malang "mandul" dalam mengurusi masalah dan kepentingan kaum buruh, sehingga pemerintah gagal dalam meningkatkan kesejahteraan buruh.
"Sebenarnya banyak sekali kasus buruh di berbagai perusahaan yang belum tersentuh dan diselesikan dengan mediasi pemerintah. Memang ada yang bisa diselesaikan, tapi keputusannya lebih banyak merugikan kaum buruh," tegas salah seorang anggota FBR Tedjo Gareng Kusumo disela-sela unjuk rasa di balai Kota Malang, Selasa.
Menurut pengurus harian Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Malang itu, sebagai mediator antara buruh dengan perusahaan, pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan kepentingan dan kondisi buruh, bukan semata-mata menyelamatkan perusahaan.
Dalam aksinya itu, ratusan buruh dari berbagai elemen di bawah naungan FBR itu juga mendesak agar Pemkot Malang segera merevisi upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2012 sebesar Rp1.132.254, sebab nominal UMK tersebut hanya cukup untuk buruh yang masih lajang.
Sementara buruh yang sudah berkeluarga dan memiliki anak, katanya, UMK sebesar itu tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup layak. Apalagi, di Malang ini juga masih banyak ditemukan perusahaan yang membayar buruhnya di bawah UMK.
UMK yang bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari dan hidup layak di Kota Malang, lanjutnya, sekitar Rp2 juta per bulan. " Jika kurang dari Rp2 juta, bahkan di bawah nominal UMK, bagaimana buruh bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari, apalagi sejahtera," tegasnya.
Selain itu mereka juga menuntut dihapurnya sistem kerja kontrak, diwujudkannya pengawasan dan perlindungan hukum terhadap buruh migran dan pekerja rumah tangga (PRT) serta menolak sistem kerja rumahan.
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam dunia perburuhan, katanya, semakin membuktikan bahwa aparat pemerintah sama sekali tak punya itikad untuk memberikan keadilan hukum bagi kaum buruh.
Menanggapi berbagai tuntutan bueuh tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Malang Djalil mengatakan, pihaknya akan menyampaikan tuntutan buruh tersebut ke Gubernur Jatim, terutama yang berkaitan dengan revisi UMK 2012, sebab Disnakersos tidak punya kewenangan.
"Tuntutan yang terkait 'outsourching', kami pun juga tidak punya kewenangan, apalagi sistem tersebut juga diakomodir dalam UU, dengan catatan gajinya sesuai UMK yang berlaku," tegasnya.(*)
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.