KPK Harus Proaktif Tangani Korupsi Kepala Daerah
Minggu, 15 April 2012 13:29 WIB
Jakarta - Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Febri Diansyah, mengatakan, Komisi Pemberatasan Korupsi harus lebih proaktif mengakomodasi laporan-laporan dari masyarakat, khususnya dugaan korupsi oleh kepala-kepala daerah dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
"Sementara untuk laporan dugaan korupsi yang dilakukan aparat pemda lainnya, bisa dilakukan dengan lebih mengedepankan koordinasi dan supervisi dengan kejaksaan dan kepolisian," katanya kepada pers di Jakarta, Minggu.
Dikatakannya, banyak masyarakat tidak puas dengan penanganan kasus-kasus korupsi, karena pihak penyidik yang tidak profesional.
"Selain itu juga harus melalui izin presiden," ujar Febri Diansyah menanggapi banyaknya laporan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang dilakukan kepala daerah.
Ia menunjuk antara lain kasus dugaan korupsi Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang sudah tiga kali dilaporkan ke KPK.
Juga, menurutnya, dugaan kasus korupsi Riau Airlines yang belum juga ditindak lanjuti KPK.
Jadi, menurutnya, KPK harus lebih responsif menangani kasus-kasus korupsi di daerah.
Dalam hal pelaksanaannya, lanjut Febri, bisa berbagi antara Kejaksaan dengan KPK.
"Misalnya kasus di Sitobondo, Jawa Timur, dimana masyarakat meminta agar kasus itu ditangani KPK. Akhirnya dibagi, KPK tangani kasus kepala daerahnya, sedangkan jaksa kasus lainnya," paparnya. (*)