Kediri - Jajaran petugas Kepolisian Resor Kediri Kota, menahan dua karyawan PT Gudang Garam, Tbk Kediri, karena terlibat dalam kasus penggelapan barang milik kantor berupa kabel listrik. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota, AKP Surono, Jumat mengemukakan penangkapan dua karyawan itu berawal dengan seringnya kabel listrik di kantor hilang. Padahal, persediaan cukup banyak. "Kami menindaklanjuti laporan dari perusahaan dengan seringnya kabel listrik yang hilang. Setelah diselidiki, ternyata digelapkan oleh karyawan perusahaan," katanya mengungkapkan. Ia mengatakan, dua karyawan PT GG yang ditahan itu adalah Rudi Samsurizal Sukur (54) warga Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan Ahmad khoirul Sofyan (34) warga Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri. Dalam aksinya, kata Surono keduanya bekerjasama. Mereka mengambil kabel yang masih berupa gulungan dengan panjang sampai 120 meter. Kabel itu lalu dipotong-potong dengan panjang sekitar satu meter. Kabel itu lalu dijual ke seorang penadah bernama Sunarko (40) warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Kota, Kediri. Kabel-kabel itu dijual dengan ukuran per kilogram dengan harga Rp65 ribu per kilogram. Polisi langsung menahan keduanya lengkap dengan barang bukti. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata mereka sudah sering melakukan aksi pencurian tersebut. "Dari pemeriksaan, ternyata mereka sudah melakukan transaksi sampai 22 kali. Kalau kerugian sementara adalah Rp51 juta," kata Surono. Pihaknya saat ini juga masih mengusut kasus ini, termasuk adanya pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini. Para pelaku saat ini juga sudah ditahan di kantor polisi untuk melengkapi berkas. Rudi yang bekerja di bagian tata usaha Unit III PT GG tersebut mengaku nekat melakukan tindak kriminal itu. Ia mengatakan uang yang dihasilkan dari penjualan barang-barang perusahaan itu untuk keperluan sehari-hari. "Saya bekerjasama dengan rekan. Setelah mengambil lalu kami jual," kata Rudi. Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk sejumlah rekan pelaku. Mereka terancam akan dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (*)


Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026