Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pemerhati Pengguna Anggaran Negara (Lappan) melaporkan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas ke ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam proyek ruang terbuka hijau (RTH) Kabupaten Banyuwangi.
"Kamis ini (5/4), kami melaporkan Azwar Anas ke KPK. Berdasarkan laporan masyarakat di Banyuwangi, Azwar diduga telah mengeluarkan kebijakan yang sewenang-wenang terkait RTH daerah Banyuwangi tanpa melalui proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang)," ujar Ketua Lappan, Dadang Suhendra, setelah menyerahkan laporan ke KPK di Jakarta, Kamis.
Menurut Dadang, Azwar Anas diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD II) tahun 2011 dalam proyek RTH di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Banyuwangi.
Pengambilan keputusan atas proyek tersebut juga tidak didasari oleh Perda tentang RTRW sebagai dasar penetapan APBD 2011 Pemda Kabupaten Banyuwangi.
Melalui kewenangannya sebagai bupati, Azwar Anas melakukan perubahan anggaran keuangan APBD 2011 dengan memberikan anggaran pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan sebesar Rp29,8 miliar dan telah direalisasikan untuk anggaran penataan RTH sejumlah Rp5,1 miliar. (*)
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.