Kantor Imigrasi Madiun Deportasi Warga Negara Malaysia
Kamis, 22 Maret 2012 17:24 WIB
Madiun - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara Malaysia yang dinilai melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Hermansyah Siregar, Kamis mengatakan, warga negara Malaysia yang dideportasi tersebut adalah Chong Khye Hoo (40), asal Johor, Malaysia.
"Yang bersangkutan akan dideportasi karena sudah tinggal di Indonesia selama lima tahun. Padahal, visa miliknya hanya berlaku 30 hari," ujar Hermansyah Siregar kepada wartawan.
Selain masa berlaku visa yang telah kedaluwarsa, yang bersangkutan juga menyalahi izin tinggalnya yang hanya berupa visa kunjungan wisata. Kenyataannya, ia menyalahi izin tinggal berwisata yang diberikan tersebut dengan kegiatan berniaga atau berjualan.
Chong Khye Hoo masuk ke Indonesia melalui Nunukan, Kalimantan, pada 28 September 2007. Kemudian ia tinggal bersama Yuni, istrinya di Desa Ketandan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, hingga akhirnya ditemukan petugas.
"Selama lima tahun terakhir ini, ia tinggal bersama istrinya di wilayah Dagangan, Kabupaten Madiun, dan memiliki usaha jual beli gabah. Chong menikah dengan Yuni pada enam tahun yang lalu saat Yuni masih menjadi TKW di Malaysia," papar Siregar.
Pihaknya menambahkan, keberadaan imigran tersebut diketahui dari laporan masyarakat desa sekitar. Dari informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan membawa yang bersangkutan ke kantor imigrasi setempat untuk dilakukan pemeriksaan.
Awalnya, logat dan kefasihan yang bersangkutan dalam berbahasa Indonesia sempat mengecoh petugas. Namun, setelah dicek berbagai dokumen dan surat-surat asal usulnya, petugas akhirnya yakin jika pria Malaysia tersebut menyalahi aturan keimigrasian.
Sementara, Chong Khye Hoo saat ditemui di kantor imigrasi setempat mengaku datang ke Indonesia karena mengikuti istrinya dan tidak punyak maksud lain.
"Saya kenal istri saya saat menjadi TKW di Malaysia. Karena kami sudah menikah, saya akhirnya ikut pulang ke Indonesia dan menetap di rumah istri saya," kata dia.
Akibat perbuatanya, Chong dinilai telah melanggar pasal 78 ayat 3 UURI Nomor 6 tahun 2011 tetang Kemimigrasian. Ia juga dideportasi dan dicekal agar tidak kembali ke Indonesia hingga batas waktu tertentu.
Data Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mencatat, selama bulan Januari hingga akhir Maret tahun 2012, telah menangani enam orang yang dinilai menyalahi aturan keimigrasian di wilayah hukumnya, termasuk Chong Khye Hoo. Lainnya adalah, tiga anak berwarga negara Malaysia yang dibawa pulang oleh ibunya yang merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan dua warga negara RRC. (*)