Surabaya - Kebijakan pemerintah terhadap pembayaran uang muka (UM) rumah minimal 30 persen mempersulit pasar properti dari kalangan "end user", karena mereka akan berlomba dengan harga perumahan yang meningkat mengikuti perkembangan perekonomian. "Per 1 April mendatang, harga bahan bakar minyak (BBM) meningkat. Belum lagi harga bahan bangunan yang bergerak naik seperti besi yakni meningkat Rp200-Rp300 per hari," kata Direktur Pemasaran PT Pakuwon Jati Tbk, Sutandi Purnomosidi, ditemui dalam "Pakuwon Gala Exhibition" (21-25 Maret 2012) di Surabaya, Rabu. Sementara, ungkap dia, kebijakan pemerintah dengan UM minimal 30 persen yang diterapkan pada bulan Juni 2012 tidak berdampak serius terhadap sejumlah investor. "Salah satunya, mereka yang selama ini membeli produk properti lebih dari satu unit rumah per orang. Bahkan, ada investor yang beli hingga tujuh unit dalam satu klaster untuk hunian keluarga besarnya," ujarnya. Di sisi lain, prediksi dia, kebijakan baru yang diterapkan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan tersebut memberikan pengaruh positif terhadap kondisi perekonomian karena dapat mengurangi permintaan pasar membeli rumah. "Tapi, bagi pasar perumahan dari kalangan menengah bawah yang tetap ingin membeli rumah kami imbau segera merealisasinya saat ini," katanya. Apalagi, sebut dia, pada masa kini suku bunga pinjaman dari kalangan perbankan tergolong rendah. Selain itu, besaran biaya cicilan rumah masih terjangkau. "Hal tersebut juga ditunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia kian membaik pada saat ini," tuturnya. Walau demikian, tambah dia, penerapan kebijakan UM minimal 30 persen khususnya rumah dengan luas di atas 70 meter persegi diharapkan tidak mengurangi minat pasar membeli hunian. "Hal tersebut karena sekarang kami memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membeli produk properti, misalnya, bekerja sama dengan delapan bank terkemuka di antaranya BII, Mandiri, Permata, BCA, CIMB Niaga, dan BRI," ucapnya. Ia optimistis, jalinan kerja samanya dengan pihak perbankan dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik-baiknya, menyusul pemberlakuan suku bunga pinjamannya berkisar antara 7,9-8,5 persen. "Bahkan, diterapkan 'fix' dengan tenor antara satu hingga lima tahun," katanya.(*)
Berita Terkait
Kejaksaan Ponorogo tangani empat kasus korupsi selama 2025
11 Desember 2025 06:01
Pemkot Kediri terima pengembalian dana kasus korupsi KONI 2023
10 Desember 2025 22:27
Kejati Jatim sita uang Rp47,28 miliar dalam dugaan korupsi PT DABN
9 Desember 2025 14:10
PBNU bantah tuduhan tindak pidana pencucian uang
2 Desember 2025 16:04
KPK akan tindak lanjuti dugaan aliran uang dari Mardani Maming ke PBNU
2 Desember 2025 10:11
Sebanyak 1.227 lansia Situbondo terima bantuan uang tunai PKH Plus
27 November 2025 13:02
KPK: Bukan pinjam uang bank, tetapi ambil dari rekening penampungan
21 November 2025 13:44
BI sebut pertumbuhan uang beredar di Oktober positif, jadi Rp9.783,1 T
21 November 2025 11:40
