BRI Syariah Targetkan Penjualan "SUKRI" Jatim Rp15 Miliar
Selasa, 6 Maret 2012 11:54 WIB
Surabaya - Agen penjual Sukuk Negara Ritel (SUKRI) 004 BRISyariah Jawa Timur menargetkan penjualan instrumen investasi tersebut mencapai Rp15 miliar, seiring besarnya potensi pasar investasi di provinsi itu.
"Dari target tersebut, kami yakin Surabaya bisa menyumbang angka penjualan mencapai Rp5 miliar. Namun, secara nasional kami menargetkan Rp50 miliar melalui penjualan di kantor cabang di Tanah Air," kata "Treasury Group Head" PT Bank BRISyariah, Amir Fukadi, ditemui dalam Pengenalan Sukuk Negara Ritel SR 004 di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, "SUKRI" adalah surat berharga yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah yang ditawarkan kepada investor perorangan (WNI) di pasar perdana dalam negeri.
"Tujuan penerbitan sukuk tersebut untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diversifikasi sumber pembiayaan, mengelola utang negara, dan memperluas basis investor," ujarnya.
Sementara itu, jelas dia, terkait keyakinan menjual "SUKRI" di Surabaya karena indikator pertumbuhan ekonomi di Kota Pahlawan dan umumnya di Jatim sangat bagus.
"Bahkan, dipicu kian meningkatnya penjualan sukuk sebelumnya di kantor cabang di Surabaya yang menempati ranking dua terbesar setelah Jakarta," katanya.
Di sisi lain, tambah dia, alasan membidik pasar investasi di Surabaya juga dipengaruhi pencapaian aset kantor cabang di kota tersebut yang tumbuh signifikan.
"Di samping Surabaya, kota potensial untuk investasi yang kami bidik di antaranya Medan dan Makassar," ucapnya.
Sementara, terkait penawaran "SUKRI" atau SR 004, kata dia, pada tahun ini berlangsung antara tanggal 5-16 Maret 2012. Secara nasional, untuk seluruh kalangan perbankan yang menjadi agen penjual sukuk itu maka ditawarkan senilai Rp11 triliun dengan "coupon rate" 6,25 persen pa.
"Berbeda dengan penerbitan sebelumnya, SR 004 kini berjangka waktu 3,5 tahun (21 Maret 2012-21 September 2015). Syarat investasi di antaranya modal minimal mencapai Rp5 juta dan kelipatannya serta maksimal Rp5 miliar," katanya.(*)