Jakarta - Puluhan buruh "outsource" yang tergabung dalam Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPBI) Gresik melakukan unjuk rasa di depan Gedung Kementerian BUMN untuk menuntut kesetaraan kesejahteraan dan perbaikan upah.
"Kami menuntut kesetaraan kesejahteraan dan gaji disamakan dengan pegawai tetap," kata juru bicara SPBI Gresik Najib di Jakarta, Kamis.
Datang langsung dari Gresik dengan menggunakan dua bus, puluhan buruh outsouce yang bekerja di PT. Petrokimia Gresik tersebut mengaku mengalami diskriminasi dalam bentuk pendapatan, hak dan kewajiban serta tunjangan.
Di sisi lain, para buruh outsource yang bekerja di bawah naungan perusahaan rekanan Petrokimia Gresik juga mengerjakan pekerjaan inti bisnis produksi, yang juga dikerjakan buruh berstatus tetap, PT. Petrokimia Gresik.
Sedangkan menurut pasal 66 ayat 1 Undang-undang no.3 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa buruh atau pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Menurut pasal 66 ayat 4 UU no.3 tahun 2003, Jika ayat 3 tersebut di atas dilanggar, maka status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia pekerja beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.
Menurut Najib, sesuai dengan keputusan perusahaan pada 16 Februari lalu, buruh outsource hanya menerima upah Rp.64.000 sehari atau sekitar Rp.1.344.000 per bulan.
Sedangkan gaji buruh tetap PT Petrokimia Gresik adalah Rp.3.848.488 per bulan.
"Oleh karena itu, kami menuntut gaji setara dengan gaji buruh tetap," kata Najib.
Dalam unjuk rasa tersebut, buruh juga menuntut Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk menghapuskan sistem kerja outsourcing karena buruh tidak tetap juGa berhak mendapat kesejahteraan yang sama dengan buruh tetap.
Upah Minimum Kabupaten Gresik adalah Rp.1.257.000 atau Rp.59.857 per hari (21 hari kerja). (*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.