Kantor Imigrasi Madiun Deportasi Dua Warga RRC
Rabu, 29 Februari 2012 17:00 WIB
Madiun - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, mendeportasi dua warga asing berkebangsaan Republik Rakyat China (RRC) yang dinilai melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Hermasyah Siregar, Rabu, mengatakan, dua warga RRC tersebut adalah Huang Xing dan Huang Sanping. Keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 8 Februari lalu dengan visa kunjungan wisata selama 60 hari.
"Kenyataannya, keduanya menyalahi izin tinggal berwisata yang diberikan dengan kegiatan berniaga atau berjualan perhiasan berupa kalung dan cincin di sejumlah pasar tradisional secara berpindah-pindah. Sebelum ditangkap, keduanya berpindah-pindah dari Kediri, Blitar, Tulungagung, Nganjuk, dan terakhir tertangkap di Pasar Joyo Kota Madiun," ujar Hermansyah kepada wartawan.
Keberadaan keduanya diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat yang melapor ke kantor imigrasi. Dari laporan tersebut, petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya saat sedang berjualan perhiasan di pasar Joyo yang terletak di Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun pada Minggu (26/2).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata keduanya menyalahi aturan keimigrasian. Selain itu, kegiatan niaga yang dilakukan keduanya juga mengganggu perekonomian pedagang di pasar tradisional setempat.
Untuk bertransaksi dengan pembelinya, keduanya menggunakan kalkulator karena terkendala dengan pemahaman bahasa. Kedua warga negara RRC ini tidak bisa Bahasa Indonesia.
"Petugas juga menyita barang bukti berupa sejumlah perhiasan milik warga asing tersebut yang diperjualbelikan. Perhiasan tersebut berupa monel dan emas imitasi," tutur dia.
Hermasyah menambahkan, kedua WNA tersebut akan segera dideportasi dalam waktu dekat. Saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan di kantor imigrasi setempat.
Kasie Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Usman, mengatakan, selama bulan Januari hingga akhir Februari tahun 2012, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah menangani lima orang yang dinilai menyalahi aturan keimigrasian di wilayah hukumnya.
"Lima orang tersebut adalah, tiga anak berwarga negara Malaysia yang dibawa pulang oleh ibunya yang merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan dua warga negara RRC ini. Semuanya masih dalam proses peneyelesaian," kata Usman.
Menurut dia, keberadaan WNA bermasalah ini diketahui melalui dua hal, yakni melalui pengawasan administrasi yang dilakukan oleh petugas imigrasi dan lainnya melalui laporan masyarakat. (*)