London (ANTARA/AFP) - Amnesti Internasional, Selasa, menuduh Mesir menyandera kelompok masyarakat sipil dengan hukum yang berasal dari rezim Presiden Hosni Mubarak yang telah digulingkan.
"Pemerintah Mesir harus menghapus hukum era Mubarak yang digunakan untuk menuntut masyarakat sipil dan menjamin penggantiannya dengan hukum yang menjunjung tinggi hak kebebasan berserikat," kata kelompok yang berbasis di London itu.
Mesir menahan 44 orang dengan dugaan dana ilegal bagi kelompok-kelompok kemanusiaan, kata sumber di pengadilan Kairo, Minggu.
Kasus ini muncul setelah kantor beberapa LSM, termasuk organisasi Amerika Serikat, International Republican Institute, National Democratic Institute dan Freedom House, digeledah pada Desember.
Sumber itu mengatakan 44 tersangka, termasuk 19 orang warga Amerika Serikat, yang dituduh "mendirikan cabang organisasi internasional di Mesir tanpa izin dari pemerintah Mesir" dan "menerima dana asing ilegal."
Amnesty, dalam sebuah pernyataan yang berjudul "Stop Penyanderaan LSM," menyerukan agar dakwaan yang, "berdasarkan undang-undang represif Mesir pada masyarakat sipil dan pendanaan asing," dicabut.
"Asosiasi-asosiasi internasional telah menjadi kambing hitam terbaru saat pemerintah membagi kisah tentang sebuah konspirasi asing, "kata Hassiba Hadj Sahraoui, wakil direktur Amnesty Program Timur Tengah dan Afrika Utara.(*)
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.