Timika - Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia menegaskan, tidak akan ada aksi mogok jilid III sebagaimana isu yang berkembang di Timika, Papua, dalam beberapa hari terakhir. Ketua Bidang Humas PUK SPSI PT Freeport, Derek Motte, kepada ANTARA di Timika, Sabtu, mengatakan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPSI Kabupaten Mimika dan PUK SPSI PT Freeport Indonesia tidak memiliki niat dan rencana sedikitpun untuk menggelar aksi mogok kerja jilid III. "Kami tidak mempunyai niat dan rencana sama sekali untuk menggelar mogok kerja jilid III. Itu cuma isu saja," kata Derek. Ia menegaskan, PUK SPSI PT Freeport menganggap seluruh persoalan menyangkut hubungan industrial dengan pihak manajemen sudah tuntas. Kegiatan mobilisasi karyawan Freeport dan perusahaan kontraktor kembali ke Tembagapura dalam skala besar akan dilakukan dalam waktu satu dua hari ke depan setelah permasalahan karyawan PT Kuala Pelabuhan Indonesia (KPI) sudah diselesaikan pada Jumat (30/12). "Yang paling utama yaitu masalah karyawan PT Freeport dan PT KPI sudah 'clear'. Dua perusahaan ini jadi barometer. Sedangkan perusahaan kontraktor dan sub kontraktor yang lain tinggal menyesuaikan, bukan mengambil keputusan dan tindakan sendiri-sendiri terhadap karyawannya yang ikut melakukan mogok," jelas Derek. Untuk menghindari adanya tindakan disiplin berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemberian sanksi lainnya bagi karyawan perusahaan kontraktor PT Freeport yang ikut melakukan mogok kerja, maka DPC SPSI Mimika dan Presiden Direktur & CEO PT Freeport, Armando Mahler sudah mengirim surat ke masing-masing perusahaan kontraktor dan sub kontraktor untuk meniadakan segala bentuk tindakan disiplin. Surat penegasan dari Presiden Direktur & CEO PT Freeport tersebut mengacu pada poin 1 kesepakatan bersama PUK SPSI dengan manajemen PT Freeport yang ditandatangani di Jakarta pada 12 Desember 2011. Derek Motte menjelaskan, sejak 26 Desember 2011 karyawan yang telah kembali ke Tembagapura berjumlah sekitar 400-500 orang. Semua karyawan yang kembali ke area perusahaan diwajibkan mengikuti empat sesi pelatihan menyangkut komunikasi, lingkungan kerja yang harmonis, unual represer dan hira. Tujuan dari kegiatan tersebut dalam rangka mengaktifkan kembali data diri masing-masing karyawan dalam sistem komputerisasi perusahaan yang sudah diblokir selama mereka melakukan aksi mogok kerja lebih dari tiga bulan di Timika. Bagi karyawan yang belum kembali ke Tembagapura juga diwajibkan mengikuti Program "Annual Represer and Hira" untuk pengenalan kesehatan dan keselamatan kerja di Community Hall Kuala Kencana. (*)


Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026