Malang - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, pada tahun pertama melayani pungutan bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB) sudah mencapai Rp55,5 miliar atau kelebihan sekitar Rp14 miliar dari target Rp41,5 miliar.
Kepala Dispenda Kota Malang Mardioko, Jumat mengatakan, target yang dibebankan untuk pungutan BPHTB sebesar Rp41,5 miliar selama tahun 2011, namun saat ini sudah mencapai Rp55,5 miliar lebih, sehingga ada kelebihan sekitar Rp14 miliar.
"Sebenarnya langkah kami bersedia memungut BPHTB ini merupakan langkah berani dan menyalahi aturan karena payung hukumnya berupa peraturan daerah (perda) belum disahkan, kami sudah melaksanakan pungutan," katanya.
Meski Dispenda baru melaksanakan pungutan BPHTB pertama kalinya, kata Mardioko, ternyata pihaknya mampu memenuhi target, bahkan bisa melampaui target. Dan, tahun depan diperkirakan target tersebut ditingkatkan.
Untuk memudahkan layanan, katanya, selain menyediakan loket di kantor Dispenda, pihaknya juga menggandeng sejumlah bank, yakni BNI, BRI, Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank Permata.
Tarif pajak ketika mengurus BPHTB 2011 berbeda dengan tahun lalu atau ada perubahan. Sebelumnya setiap nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp20 juta tidak dikenakan pajak, namun mulai tahun ini nominalnya berubah, yakni Rp60 juta.
Sedangkan untuk waris di atas Rp300 juta juga baru dikenakan pajak, sehingga waris yang nominalnya kurang dari Rp300 juta bebas dari pajak.
Sementara sistem yang digunakan juga ada dua untuk mengenakan tarif bagi seseorang yang akan mengurus kepemilikan tanah dan bangunan tersebut, yakni menggunakan NJOP dan harga jual sekarang.
Pajak yang dikenakan sebesar 5 persen dari NJOP atau harga yang berlaku sekarang."Sebelumnya pajak yang diterima pemkot adalah hasil 'sharing', yakni 64 persen untuk pemkot dan 36 persen diserahkan ke pemerintah pusat," ujarnya.
Sesuai Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 28 Tahun 2009, penarikan pajak BPHTB yang selama ini ditarik melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diserahkan ke seluruh daerah di Indonesia per 1 Januari 2011.(*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.