Surabaya - Situasi perpolitikan di Kota Surabaya sepanjang 2011 menjadi sorotan publik. Hal itu bermula dengan adanya upaya pemakzulan atau penonaktifan Wali kota Surabaya Tri Rismaharini yang dilakukan oleh DPRD setempat di awal tahun 2011 atau tepatnya 31 Januari. Upaya pemakzulan itu dipicu dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perhitungan Sewa Nilai Reklame dan Perwali Nomor 57 Tahun 2010 tentang Perhitungan Sewa Nilai Reklame di Kawasan Terbatas di Surabaya. Dalam Perwali 56 dan 57 tersebut, disebutkan bahwa kenaikan pajak reklame untuk reklame dengan ukuran besar atau ukurannya di atas 50 meter persegi diperkirakan mencapai 400 persen. Sedangkan untuk jenis reklame dibawah 8 meter persegi mengalami penurunan hingga 30 persen. Besaran kenaikan pajak reklame yang dinilai tidak masuk akal tersebut, memicu reaksi keras dari kalangan anggota DPRD Surabaya untuk menggunakan hak interpelasi atau meminta penjelasan atau alasan dari Wali kota Surabaya secara langsung. Akhirnya, dibentuklah pansus hak angket Perwali 56 dan 57 yang menyelidiki awal mula pembentukan perwali yang dianggap bermasalah tersebut. Namun hasil penyelidikan itu, sempat mengagetkan sejumlah pihak dan warga Surabaya. Hal itu dikarenakan hanya kesalahan dalam penerbitan perwali tersebut, sehingga rekomendasi tersebut meminta Tri Rismaharini dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wali kota Surabaya. Dalam rapat paripurna DPRD Surabaya yang digelar pada 31 Januari menyebutkan enam dari tujuh fraksi di DPRD Kota Surabaya menyetujui rekomendasi hasil Pansus Hak Angket Perwali Nomor 56 dan 57 DPRD setempat untuk mendukung Wali kota Surabaya Tri Rismaharini dicopot. Enam fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Damai Sejahtera (FPDS), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), dan Fraksi Amanat Persatuan Kebangkitan Indonesia Raya (Fapkindo). Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menolak hasil rekomendasi pansus hak angket. Namun, yang menjadi kontroversi adalah dukungan dari FPDIP Surabaya yang ikut mendukung upaya penonaktifan wali kota. Padahal PDIP merupakan satu-satunya partai pengusung pasangan Wali kota Tri Rismaharini dan wakilnya Bambang Dwi Hartono. Berawal dari persoalan inilah yang akhirnya menjadi petaka di kalangan internal partai-partai yang mendukung penonaktifan wali kota. Bahkan tidak tanggung-tanggung ancaman pemecatan dari keanggotaan partai dan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD setempat diontarkan. Partai yang merespon keras persoalan politik di Surabaya di antaranya PDIP, Demokrat, PKB, PAN, PPP, dan PDS. Bahkan Pimpinan Pusat dari parpol tersebut meminta agar dukungan penonaktifan wali kota segera dicabut. Salah satu partai yang sudah memberikan sanksi adalah Partai Demokrat yakni dengan mencopot jabatan Wishnu Wardhana sebagai Ketua DPC Demokrat Surabaya dan mengusulkan PAW kepada Ketua DPRD Surabaya. Selain itu, tiga kader Demokrat yang diusulkan PAW adalah Ketua Fraksi Demokrat DPRD Surabaya Irmanto, Ketua Badan Kehormatan DPRD Surabaya Agus Santoso dan Ketua Komisi C DPRD dan sekaligus mantan Ketua Pansus Hak Angket Perwali 56 dan 57, Sachirul Alim. Adapun anggota fraksi yang dinonaktifkan dari pimpinan kelengkapan dewan atau fraksi yakni Ketua komisi B M. Machmud, Ernawati dan M. Anwar. Sedangkan anggota fraksi lain mendapatkan peringatan dan pembinaan. Upaya pemakzulan wali kota yang gagal tersebut ternyata tidak membuat situasi perpolitikan "adem ayem" atau kondusif melainkan tambah menjadi-jadi. Berbagai kasus lain pun bermunculan. Kasus yang sempat hangat di pertengahan 2011 tepatnya Juli, adalah Polrestabes Surabaya mendapat izin dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Surabaya atas kasus bimbingan teknis (bimtek) yang diduga fiktif. Atas kejadian itu Wishnu ditetapkan sebagai tersangka. Belum selesainya persoalan bimtek, Wishnu kembali dililit persoalan lain yakni belum dibayarkannya gaji pemain dan pelatih Persebaya Divisi Utama (DU) selama sembilan bulan senilai Rp9 miliar. Beberapa pihak menduga Ketua Umum Persebaya DU Wishnu Wardhana menyelewengkan aliran dana APBD sebesar Rp1,5 miliar. Polisi juga sudah memeriksa saksi untuk mendalami kasus ini, salah satunya Komisi Hukum KONI Surabaya, M. Sholeh. Selain dua persoalan tersebut, muncul persoalan baru, sebanyak 22 anggota DPRD Surabaya sepakat akan mempolisikan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana atas tuduhan pembatasan hak-hak imunitas anggota dewan pascamencuatkan kasus bimtek. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Erick Reginal Tahalele, menyebut Wishnu telah meminta semua anggota dewan untuk menandatangi surat pernyataan setiap kali melakukan kegiatan, termasuk kegiatan bimtek, kunjungan kerja (kunker) dan kegiatan lainnya. Keputusan Wishnu tersebut seiring dengan mencuatnya kasus dugaan penyelewengan dana bimtek di lingkungan DPRD Surabaya yang kini dalam proses penyidikan Polrestabes Surabaya dengan menyeret Ketua DPRD Surabaya, Wishnu Wardhana selaku penanggung jawab dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Seolah tidak ingin terjerat kasus dugaan bimtek fiktif yang kini masih ditangani Polrestabes Surabaya, Wishnu meminta semua anggota dewan untuk menandatangi surat pernyataan disertai materai setiap kali melakukan kegiatan. Wali kota boikot Konflik antara DPRD dan Pemkot Surabaya kembali memanas di akhir tahun 2011. Hal itu bermula dengan adanya pengadaan puluhan unit kendaraan dinas oleh pemkot yang mekanismenya dinilai DPRD tidak sesuai. Pengadaan kendaraan operasional tersebut dimasukkan dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2011. Namun oleh DPRD Surabaya anggaran pengadaan mobil operasional senilai Rp15,2 miliar di pos anggaran Bagian Perlengkapan didrop atau dihapus. Sementara itu, Pemkot Surabaya sendiri menganggap bahwa mekanismenya pengadaan kendaraan dinas sudah benar karena sudah diajukan dalam Mendahului PAK (MPAK) APBD 2011. Namun dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda pengesahan PAK APBD 2011 yang digelar dua kali, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama sejumlah pejabat pemkot lainnya memboikot dengan tidak hadir dalam rapat tersebut. Akibatnya sempat terjadi penghentian sementara pelayanan kesehatan Jamkesmas non kuota atau Jamkesda di RSUD dr. Soetomo yang anggarannya masuk dalam PAK. Hal itu dikarenakan rumah sakit milik Pemprov Jatim itu meminta pemkot memberikan batas akhir untuk membayar utang Jamkesda senilai Rp52 miliar pada 1 Desember. Namun pada 1 Desember belum juga ada keputusan dari pemkot untuk membayar utang karena alokasi anggaran jamkesda masuk dalam PAK. Sementara PAK sendiri gagal disahkan di DPRD Surabaya. Kondisi tersebut berdampak dengan tidak gratisnya biaya berobat untuk pasien miskin jamkesda sejak 2 Desember 2011. Hal itu mendapat reaksi dari kalangan masyarakat Surabaya dengan menggelar unjuk rasa di Pemkot Surabaya. Mendapati situasi itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengambil kebijakan dengan mengubah Perwali tentang penjelasan APBD 2011 atau MPAK. Anggaran tersebut akhirnya masuk dalam MPAK yang merupakan domain Pemkot sehingga pelayanan kesejahteraan bagi pasien Jamkesda kembali normal lagi dan berlaku pada 10 Desember. Meskipun demikian, persoalan juga belum selesai karena PAK tidak juga disahkan DPRD Surabaya. Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana mengatakan alasan wali kota tidak hadir dalam rapat paripurna pengesahan PAK sama dengan sebelumnya yakni belum ada kesepahaman antara pemkot dan dewan. Intinya, pemkot tidak mau anggaran pengadaan mobil dinas senilai Rp15,2 miliar dihapus, sedangkan dewan juga bersikeras mengedrop anggaran itu. "Besok (20/12) kita akan gelar paripurna lagi. Jika besok wali kota tetap tidak datang, maka PAK ini akan kita kembalikan ke pemkot," kata Wishnu. Politisi Partai Demokrat ini mengatakan secara substansi DPRD diminta pemkot untuk menyetujui anggaran mobil dinas Rp15,2 miliar. "Sesuai Permendagri 21/2011 dan UU 17/2003 bahwa pengadaan, kecuali darurat, harus dianggarkan lebih dulu dan melalui persetujuan dewan," tegasnya. Ia tetap menilai anggaran mobil dinas itu keliru karena semua jenis belanja itu belum ada di anggaran APBD murni, dan ketika mereka membelanjakan baru dianggarkan di PAK. "Ini justru menyalahi peraturan dan UU," ujarnya. Kepala Bagian Bina Program Pemkot Surabaya Agus Imam Sonhaji, mengatakan sepanjang belum ada titik temu, kemungkinan tidak disahkan-nya PAK memang besar. "Tapi kita bisa menerima itu," katanya. Namun demikian, Agus mengatakan jika PAK tidak disahkan, maka tidak akan ada konsekwensi apapun. Selain itu tidak ada pelayanan masyarakat yang terganggu sebab dalam anggaran PAK saat ini lebih banyak mengurangi anggaran yang ada di APBD murni 2011. "Kita tidak mengajukan penambahan anggaran, jadi tidak akan berpengaruh (jika PAK tidak disahkan)," ujar dia. Menurut dia, jika PAK gagal terjadi kesepakatan, maka anggaran akan menggunakan acuan APBD murni. Ia menegaskan pula, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah menjelaskan penganggaran kendaraan dinas/operasional senilai Rp15 miliar sudah terakomodasi pada Perda APBD 2011, dijabarkan pada Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD dan dioperasionalkan pada DPA-SKPD. Selain itu, pemkot sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri sebagai institusi yang berwenang untuk menjelaskan apabila ada kesalahan interpretasi dalam menjalankan suatu produk hukum. Kemendagri sendiri telah mengeluarkan surat Nomor 180/4800 A/SJ, tanggal 30 Nopember 2011. Pada pokoknya surat tersebut menjelaskan bahwa pada Pasal 183 UU nomor 32 Tahun 2004 sudah diatur persyaratan untuk perubahan APBD dan secara yuridis perubahan APBD tidak boleh dilakukan untuk mencabut atau merubah kegiatan atau alokasi anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD yang sudah selesai direalisasikan seluruhnya. "Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa apabila hal tersebut dilakukan akan melanggar prinsip-prinsip kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan sosial," katanya.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026