Oleh Zumrotun Solicha Jember - Korupsi di Indonesia sudah semakin akut, bahkan hasil survei yang dilakukan "Transparency International" tahun 2011 menyebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-4 negara terkorup di dunia, setelah Rusia, China, dan Meksiko. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Convention Hall Masjid Agung Jawa Tengah di Semarang, Jumat (9/12), menyampaikan bahwa kasus korupsi di Indonesia terus merebak dan menyebar ke daerah-daerah. Secara tidak langsung, Presiden menyebut menyebarnya korupsi ke daerah sebagai dampak pemilihan kepala daerah (pilkada) dan Presiden telah menandatangani surat izin pemeriksaan bagi 165 pejabat negara yang terjerat kasus korupsi. Pengamat politik Universitas Jember Rachmat Hidayat Master of Public Administration mengatakan kepala daerah yang melakukan korupsi dipengaruhi oleh partai politik pendukungnya pada saat pilkada. "Biasanya ada politik utang budi yang harus dibayar oleh kepala daerah terpilih kepada parpol pendukungnya. Terkadang hal itu menyebabkan kepala daerah yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan korupsi," tuturnya. Data di Kementerian Dalam Negeri tercatat sebanyak 158 kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota) berstatus tersangka. Jumlah tersebut sangat besar, sekitar sepertiga dari jumlah kepala daerah di Indonesia. Menurut dia, kepala daerah yang terpilih terkadang bukan murni aspirasi dari masyarakat karena majunya seorang kepala daerah sangat dipengaruhi oleh kebijakan pengurus partai politik (parpol) yang ada di pusat. "Semua kebijakan parpol di daerah akan diserahkan ke pusat, sehingga peranan parpol di pusat untuk menentukan calon gubernur, bupati, dan wali kota sangat dominan," ucap dosen yang juga mantan aktivis mahasiswa itu. Pengajar Ilmu Administrasi Negara FISIP Unej itu menilai demokrasi pada saat pilkada belum sepenuhnya terjadi karena calon kepala daerah harus membayar biaya politik yang cukup besar kepada parpol yang pendukungnya. "Fungsi parpol di Indonesia belum sepenuhnya berjalan dengan baik, bahkan tidak sedikit kepala daerah menjadi mesin 'ATM' bagi keuangan parpol pengusung," katanya, menjelaskan. Kendati demikian, Rachmat tidak setuju dengan wacana penghapusan pilkada langsung di tingkat provinsi yang disampaikan Mendagri dan DPR karena hal tersebut merupakan kemunduran demokrasi. Mengatasi banyaknya kepala daerah yang tersangkut korupsi tidak cukup berpikir linier pada mahalnya biaya pilkada, namun dibutuhkan satu pendekatan berpikir sistem yang komprehensif. Penyalahgunaan diskresi oleh kepala daerah, lanjut dia, dapat diatasi melalui pengaturan dalam Rancangan UU Administrasi Pemerintahan. Sementara Koordinator Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Jember, Gede Widhiana Suwarda SH MHum mengatakan penanganan kasus korupsi dapat dilihat dari sisi substansi yakni perundang-undangan dan sisi struktur yakni lembaga penegak hukum yang menerapkan undang-undang tersebut. "Sejauh ini undang-undang pemberantasan korupsi tidak menunjukkan persoalan yang signifikan, namun persoalan yang dihadapi di Indonesia adalah dari sisi struktur aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga komisi pemberantasan korupsi (KPK)," tuturnya. Menurut dia, keberanian dan pembenahan moralitas aparat penegak hukum untuk berani bertindak lugas dan transparan dalam membongkar kasus korupsi di pusat hingga daerah sangat diperlukan. Selama tahun 2011, lanjut dia, terjadi beberapa kemajuan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, wisma atlet SEA Games dengan tersangka Nazaruddin, dan upaya pengembangan kasus Gayus Tambunan. "Namun di sisi lain, aparat penegak hukum perlu mengungkap aktor-aktor lain yang diduga kuat terlibat kasus korupsi Kemenakertrans, kasus Nazaruddin dan Gayus, sehingga tidak hanya berhenti pada satu tersangka itu," ucap pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Jember itu. Ia menuturkan aparat penegak hukum harus memiliki keberanian untuk mengungkap kasus korupsi secara keseluruhan atau holistik, dan tidak boleh setengah-setengah dalam membongkar kasus korupsi yang merugikan negara tersebut karena hingga kini kasus Bank Century tidak jelas. "Penanganan korupsi akan maksimal, apabila aparat penegak hukum di Indonesia benar-benar melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki keberanian dalam memberantas korupsi," ucapnya, menambahkan. Siapapun para koruptor, lanjut dia, aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan supremasi hukum, bahkan penguasa yang melakukan tindak pidana korupsi harus diusut tuntas. Gede menilai terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi dengan pembentukan lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diharapkan mampu menjadi "martir" bagi para koruptor. "Dibentuknya KPK merupakan langkah positif yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR sehingga pemberantasan korupsi dapat dilakukan maksimal," ujarnya. Hukuman Mati Koruptor Maraknya pejabat yang terjerat kasus korupsi dan seakan tidak pernah jera untuk menghabiskan uang rakyat tersebut, membuat geram sejumlah aktivis mahasiswa dari berbagai elemen ekstra kampus Universitas Jember. "Koruptor sebaiknya dihukum mati saja dan tidak boleh menerima pemotongan masa hukuman (remisi), agar tidak ada pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember, Ahmad Sugiono. Menurut dia, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan bangsa dan negara, sehingga pelaku korupsi pantas mendapatkan hukuman yang berat dengan hukuman mati. "Selama ini banyak koruptor yang dihukum selama beberapa tahun saja, bahkan banyak koruptor yang divonis bebas, padahal sudah jelas bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi," paparnya. Hukuman yang ringan, lanjut dia, membuat pejabat negara seakan ketagihan melakukan tindak pidana korupsi karena lemahnya penegakan supremasi hukum di Indonesia, bahkan Indonesia sudah menduduki peringkat keempat negara terkorup di dunia. "Pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono belum optimal, meski Presiden gencar menyampaikan pidato keseriusannya memberantas korupsi," katanya, menjelaskan. Ia menyayangkan belum tuntasnya sejumlah kasus korupsi seperti kasus korupsi Bank Century, kasus korupsi pusat olahraga Hambalang Bogor dan wisma atlet SEA Games dengan tersangka Nazaruddin, serta kasus mafia pajak Gayus Tambunan. "PMII Jember mendesak aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas dan menghukum mati para koruptor, agar mereka jera dan pejabat negara akan berpikir ulang untuk melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya, menambahkan. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember Sahru Romadhoni yang menilai hukuman mati adalah mutlak diberikan kepada para koruptor di Indonesia. "Korupsi merugikan negara dan pada hakekatnya korupsi adalah benalu sosial yang dapat merusak struktur pemerintahan dan menjadi penghambat utama pembangunan di Indonesia," tuturnya. GMNI Jember, lanjut dia, menolak usulan pemberian kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena hal tersebut berpotensi disalahgunakan. "Kewenangan SP3 oleh KPK berpotensi adanya tawar menawar kasus korupsi, sehingga pemberantasan korupsi semakin jauh dari harapan masyarakat," tukasnya. Ia menuturkan, hampir setiap tahun Hari Antikorupsi Sedunia diperingati dengan unjuk rasa mahasiswa yang mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk serius memberantas korupsi di Indonesia. "Kami selalu mengingatkan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam memberikan hukuman kepada para koruptor, namun teriakan kami seakan diabaikan," ucapnya. Pengamat hukum Universitas Jember, Prof Dr M. Arief Amrullah juga sepakat dengan hukuman mati bagi para koruptor karena hal tersebut membuat efek jera bagi pejabat negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan tindak pidana korupsi. "Para koruptor seharusnya mendapatkan sanksi yang lebih berat dibandingkan tindak pidana lainnya karena tindakan korupsi dapat merugikan negara dan bangsa, sehingga menyebabkan masyarakat sengsara," ucap Dekan Fakultas Hukum Unej itu. Ia berharap pasal yang mengatur hukuman mati terhadap koruptor tetap dipertahankan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tengah direvisi karena hukuman mati tersebut, dinilai penting dalam menciptakan efek jera. Menghilangkan korupsi di Indonesia, bukanlan perkara yang mudah karena korupsi seakan telah menjadi "budaya" dan menjalar ke mana-mana di negeri tercinta. Pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum tentu harus mendapat dukungan dan partisipasi dari masyarakat karena tanpa peran serta masyarakat, korupsi akan menjadi ancaman "bencana sosial" yang membahayakan bagi negara dan bangsa Indonesia ke depan.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026