Persidangan Kasus Penembakan Berlangsung 30 Menit
Senin, 12 Desember 2011 12:09 WIB
Sidoarjo - Proses persidangan perdana untuk kasus dugaan penembakan dengan terdakwa Briptu Eko Ristanto terhadap korban Riyadis Solikin di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo hanya berlangsung selama 30 menit.
Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul dalam persidangan perdana di PN Sidoarjo, Senin, mengatakan, persidangan perdana ini dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum.
"Agenda sidang perdana ini pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum," katanya.
Persidangan perdana itu sendiri dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam persidangan itu sendiri juga sempat diwarnai skorsing sementara atas permintaan penasihat hukum terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Tri Moelya S, menyatakan, pihaknya menghormati jalannya persidangan terlebih dahulu kalau dalam persidangan perdana ini.
"Apa yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum memang sudah sesuai dengan standar yang ada," katanya.
Ia menjelaskan, begitu pula dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa itu merupakan hak dari jaksa penuntut umum untuk menerapkan pasal dakwaan.
"Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyatakan ada tiga pasal yang didakwakan yakni Pasal 338, 351 dan juga 354 KUHP dengan ancaman hukuman antara tujuh tahun sampai dengan 15 tahun kurungan penjara," katanya.
Insiden penembakan terhadap korban Riyadis Solikin itu diduga dilakukan oleh Briptu Eko Ristanto di kawasan Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka tembak pada lengan hingga tembus pada bagian dada.
Dalam persidangan ini juga dihadiri oleh Ketua Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Sidoarjo Agus Ubaidilah, Banser, dan juga sejumlah warga Sepande, Kecamatan Candi Sidoarjo.
Persidangan kali ini ditunda untuk selanjutnya akan dilakukan kembali pada Senin (19/12) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.(*)