Sumenep - Anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, menilang 544 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas pada Operasi Zebra Semeru 2011 yang digelar sejak 28 November.
"Jenis pelanggaran tertinggi yang terjaring hingga Sabtu ini adalah kurangnya kesadaran pengendara untuk mematuhi marka dan rambu lalu lintas, yakni sebanyak 251 kasus," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep, AKP Mudjib, Sabtu.
Dari 544 kasus pelanggaran itu, sebanyak 488 kasus dilakukan oleh pengendara roda dua, dan sisanya oleh pengendara roda empat dan sejenisnya.
"Sementara jika dilihat dari pekerjaan atau profesinya, pengendara yang terbanyak melakukan pelanggaran adalah karyawan atau swasta sebanyak 373 orang, dan disusul pelajar maupun mahasiswa sebanyak 106 orang," paparnya.
Mudjib juga mengemukakan, pengendara yang terbanyak melakukan pelanggaran berusia 30 tahun hingga 50 tahun, yakni sebanyak 201 orang, disusul yang berusia 21 tahun hingga 30 tahun sebanyak 160 orang.
"Pelanggaran yang terjaring pada Operasi Zebra Semeru 2011 cukup tinggi. Apalagi, ini masih angka sementara, karena pelaksanaan operasi akan berakhir hingga Minggu (11/12)," ucapnya.
Sementara jumlah pelanggaran aturan lalu lintas yang terjaring sejak Januari hingga November 2011, sebanyak 9.094 kasus.
"Sebagian pelanggaran pada November yang tercatat sebanyak 833 kasus, itu, terjaring pada masa awal pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2011 (28-30/11)," kata Mudjib, menambahkan.
Sesuai data di Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep, jenis pelanggaran tertinggi sejak Januari hingga November 2011 adalah pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, yakni 5.088 kasus.
Sementara jumlah pelanggaran terbanyak terjadi pada April sebanyak 1.365 kasus, disusul Mei sebanyak 1.251 kasus, dan Maret sebanyak 1.176 kasus.(*)
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.