Polisi Mojokerto Tangkap Pelajar Pengedar Pil Koplo
Rabu, 7 Desember 2011 17:51 WIB
Mojokerto - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mojokerto menangkap seorang pelajar berinisial AA yang diduga sebagai pengedar pil dobel L atau pil koplo saat menunggu pelanggan yang membeli barang tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi, Djamin, Rabu, mengatakan, pelajar AA (15) tersebut merupakan salah satu siswa sekolah menengah atas di Kabupaten Mojokerto.
"Pelaku kami tangkap saat menunggu pelanggan di kawasan Penarip, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajuritkulan, Kota Mojokerto," katanya.
Ia mengemukakan, dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti di dalam tas berupa seribu butir pil dobel L yang rencananya diedarkan oleh pelaku.
"Tersangka AA yang merupakan warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu memperoleh barang terlarang dari seseorang berinsial AT yang juga warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto," katanya.
Dari pengakuan tersangka, kata dia, barang terlarang itu dibeli dari AT dengan harga Rp65 ribu setiap 100 butirnya dan jika tersangka berhasil menjual seluruhnya maka akan mendapatkan keuntungan bersih Rp300 ribu.
"Namun nahas, sebelum barang tersebut dijual kepada rekannya yang berinisial SN, tersangka terlebih dahulu ditangkap oleh petugas dengan barang bukti seribu pil dobel L yang disimpan di dalam tas," katanya.
Tersangka sendiri, lanjut dia, mengaku baru dua bulan ini menjual barang terlarang itu kepada teman satu sekolahnya saja.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa seribu pil dobel L dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan RI dengan acaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*)