Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengingat calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI dan partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 agar menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), pada akhir pekan ini.
"LADK wajib disampaikan pada tanggal 7 Januari 2024 melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), sementara pasangan calon menyampaikan ke KPU," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur Insan Qoriawan melalui keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Kamis.
Insan menyatakan calon anggota DPD dan partai politik harus menerima konsekuensi pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024, apabila tak menyampaikan LADK.
"Jangan sampai Calon Anggota DPD dan partai politik tidak menyampaikan LADK ini," ujarnya.
Karena itu, KPU Jawa Timur juga membuka layanan bantuan untuk mempermudah penyampaian informasi dan teknis pelaporan oleh calon anggota DPD dan partai politik.
Mengingat masa pelaporan segera dibuka, maka KPU Jawa Timur menggelar agenda koordinasi dengan mengundang Tim Kampanye Daerah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai politik tingkat Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Kamis.
Rapat itu bertajuk "Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Kampanye Rapat Umum dan Iklan".
Selain Insan, acara itu juga dihadiri jajaran KPU tingkat provinsi lainnya, seperti Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro, Sekretaris KPU Jawa Timur Nanik Karsini, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, serta Kepala Sub Bagian Partisipasi Masyarakat Prahasthiwi.
Guna mempersiapkan audit dana kampanye, KPU Jatim pada rapat koordinasi itu menghadirkan narasumber yang juga Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Habib Basuni.
Sementara, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan kampanye rapat umum dan iklan untuk Pemilu 2024 dilaksanakan selama 21 hari, yakni mulai tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
"Penentuan jadwal dan zona rapat umum, pasangan calon, DPD, dan partai politik, KPU Jatim berupaya memberikan hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara pada seluruh peserta pemilu," katanya.
KPU Jatim ingatkan soal penyampaian LADK
Kamis, 4 Januari 2024 18:14 WIB
Jangan sampai Calon Anggota DPD dan partai politik tidak menyampaikan LADK ini