Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyatakan Pengadilan Tipikor di daerah sebaiknya dibubarkan dan dikembalikan ke Pengadilan Umum. "Perlu dipikirkan untuk segera menghapus pengadilan Tipikor di daerah, dan dikembalikan ke pengadilan umum," kata Mahfud, kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Mahfud percaya bahwa hakim di daerah lebih profesional dan masih banyak pengadil di daerah yang bersih. "Tipikor di daerah justru semakin merusak dan menganggap korupsi sebagai hal yang wajar," ucapnya, menegaskan. Mahfud menilai Pengadilan Tipikor di daerah justru lebih buruk kualitasnya, selain banyak koruptor dibebaskan, para hakim ad hoc di Tipikor daerah juga banyak yang tidak punya pengalaman sebagai jaksa atau hakim, dan tidak punya pemahaman tentang hukum yang substantif. "Tipikor di daerah itu kadang-kadang orang pengangguran, ikut tes disitu, lobi sana-sini, jadi hakim ad hoc Tipikor daerah. Pengawasan lemah, kolusi di daerah lebih mudah, sistem seleksinya juga abal-abal," papar Mahfud. Untuk itu, Mahfud berharap Pengadilan Tipikor itu tetap satu saja di Jakarta karena Pengadilan Tipikor di daerah justru semakin mengacaukan sistem hukum. Dia mengungkapkan bahwa Pengadilan Tipikor di daerah, dibentuk secara tiba-tiba dan dikembangkan dari putusan MK tentang KPK. "Pada 19 Desember 2006, MK membuat putusan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta itu inkonstitusional karena dibentuk hanya berdasar pasal 53 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Jadi MK memerintahkan agar memberi bentuk hukum kepada Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu tiga tahun. MK tidak memerintahkan membentuk di daerah," ungkapnya. Menjelang 3 tahun, lanjutnya, Undang-undang ini tidak dibuat-buat dan beberapa bulan sebelum masa tenggang itu berakhir, lalu dibuat dan dikembangkan dibentuk Pengadilan di daerah, padahal itu bukan perintah MK. "DPR dan pemerintah berkreasi agar dibentuk saja di setiap daerah. Nah malah kacau seperti sekarang," ujarnya. Mahfud mengatakan bahwa menghapus Pengadilan Tipikor di daerah tidak melawan putusan MK, yakni melakukan revisi UU. "Pejabat-pejabat di daerah itu tetap bisa diadili di Jakarta seperti yang sekarang, yang tidak sempat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikembalikan ke pengadilan biasa menggunakan Undang-undang Korupsi, tapi pengadilannya biasa, hakimnya biasa, dan murah, mutunya lebih terjamin karena lebih profesional," jelasnya.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026