Pekanbaru - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Riau, mengingatkan semua pihak dan instansi terkait untuk waspada terhadap ragam modus calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Riau Drs Johny G Worotikan di Pekanbaru, Sabtu, mengatakan, salah satu modus keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) secara non prosedural untuk bekerja ke luar negeri sebagai TKI yang paling banter yakni dengan menggunakan visa paspor lawatan sosial atau alasan wisata.
"Saya yakin modus ini masih sangat marak dan belum ada 'obat ampuh' untuk mengatasinya," kata dia.
Johny mengatakan, sebaiknya pihak atau instansi yang menangani masalah paspor yakni Imigrasi lebih memperketat birokrasi pembuatan paspor bagi pelancong atau wisatawan, mengingat dua jenis paspor ini kerap dimanfaatkan oleh para calon TKI ilegal.
"Atau bisa juga petugas Imigrasi membatalkan calon penerima paspor, jika saat dilakukan wawancara ada kejanggalan-kejanggalan. Intinya, penciuman harus dipertajam untuk melacak modus para calon TKI ilegal tersebut," kata dia.
Selanjutnya kata Johny yakni dengan menggunakan jasa para calo yang memiliki jaringan cukup luas bahkan hingga ke luar negeri.
"Para calo ini yang menawarkan jasa pembuatan paspor di setiap Kantor Imigrasi. Untuk itu, sebaiknya juga ada penekanan atau pelarangan keras bagi para calo untuk 'bermain' di kantor-kantor Imigrasi," ujarnya.
Selanjutnya kata Johny, para calon TKI ilegal juga kerap memalui atau menempuh jalur transportasi laut tidak resmi, seperti pada pelabuhan-pelabuhan tikus dengan menggunakan fery kecil sejenis "speedboat".
"Jika melalui jalur atau pelabuhan ini, mereka kerap diberangkatkan pada malam hari dan lintasannya juga merupakan lintasan yang tidak biasa dilalui oleh fery atau kapal resmi.
Atas indikasi berbagai modus para TKI ilegal ini, sebaiknya diwaspadai oleh sejumlah pihak terkait, baik kepolisian maupun Imigrasi," kata Johny.
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.