Sumenep - Upah minimum Kabupaten Sumenep pada 2012 diusulkan sebesar Rp825 ribu per bulan, kata Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat-Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran setempat, Sutrisno, Kamis. "Itu sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Sumenep pada Rabu (5/10) yang khusus membahas usulan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2012 mendatang. UMK 2012 memang direncanakan naik dari UMK 2010 sebesar Rp785 ribu per bulan," ujarnya. Ia menjelaskan, usulan UMK memang dibahas oleh Dewan Pengupahan yang personelnya terdiri atas perwakilan dari pemerintah (Dinas Tenaga dan Transmigran Sumenep), asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan kalangan akademisi. "Dalam rapat memang berkembang dua usulan nominal UMK pada 2012 mendatang, yakni Rp856 ribu per bulan yang diajukan oleh perwakilan serikat buruh dan Rp815 ribu dari asosiasi pengusaha," ucapnya. Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan dari berbagai pihak terkait, kata dia, Dewan Pengupahan Sumenep akhirnya memutuskan usulan UMK pada 2012 mendatang sebesar Rp825 ribu. "Besaran UMK yang ditetapkan Dewan Pengupahan di tingkat daerah itu bersifat usulan. Nantinya, hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut akan diserahkan kepada Bupati Sumenep untuk diajukan kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapat penetapan," katanya. Sutrisno juga mengemukakan, usulan UMK dari masing-masing daerah harus diterima oleh Gubernur Jawa Timur pada 5-15 Oktober. "Rencananya, Gubernur Jawa Timur akan menetapkan UMK pada 21 November mendatang. Setelah ada penetapan, kami akan menyosialisasikan keputusan tentang besaran UMK 2012 tersebut," katanya. (*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026