Kediri (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur, menerima satu tanggapan masyarakat tentang bakal calon anggota DPRD Kota Kediri dalam daftar calon sementara (DCS) pada Pemilu 2024.
"Sampai sekarang baru ada satu tanggapan yang masuk terkait dengan meninggalnya salah satu bakal calon dari Partai NasDem. Tanggapan disertai dengan surat keterangan kematian," kata Komisioner KPU Kota Kediri Moch Wahyudi di Kediri, Minggu.
Politisi Partai NasDem yang meninggal tersebut adalah Deddy Mochammad Bastomi. Ia berada di nomor urut lima. Sebelumnya, yang bersangkutan ditetapkan menjadi anggota DPRD Kota Kediri Fraksi NasDem dalam proses pengganti antarwaktu (PAW), menggantikan almarhum Hartingah.
Wahyudi mengatakan sesuai dengan jadwal, KPU masih membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait dengan bakal calon legislatif Kota Kediri hingga 28 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
Dia mengungkapkan ada 362 orang bakal calon legislatif (bacaleg) yang ditetapkan masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Dari jumlah itu, rata-rata keterwakilan perempuan mencapai 40 persen.
KPU sebelumnya telah menerima pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Kediri sebanyak 414 orang dari 17 partai politik. Setelah dilakukan verifikasi atas perbaikan dokumen terdapat 362 orang yang telah ditetapkan masuk DCS.
Ia mengatakan partai politik diminta melakukan pencermatan mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023 dan mengumumkan daftar calon sementara bakal calon anggota DPRD Kota Kediri pada 19 - 23 Agustus 2023.
Setelah itu, katanya, KPU memberikan waktu untuk proses tanggapan dan masukan dari masyarakat hingga sesuai jadwal, selanjutnya KPU akan melakukan rekapitulasi tanggapan dan masukan dari masyarakat.
"Terhadap tanggapan dan masukan masyarakat kami sampaikan ke partai. Setelah itu, partai bisa mengajukan penggantian daftar calon sementara pada 14-20 September 2023. Jadi, kalau ada masukan, proses penggantian dari partai pada tanggal tersebut," kata dia.
Ia menambahkan dalam aturan sudah dijelaskan soal penggantian DCS, yakni tidak memenuhi syarat dari hasil klarifikasi, kemudian terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon hingga bakal calon meninggal dunia sehingga bisa diubah.
KPU Kediri terima tanggapan satu bakal calon meninggal dunia
Minggu, 27 Agustus 2023 19:35 WIB