Surabaya - Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Jatim meminta agar Komisi Pelayanan Publik (KPP) dihapus dan menolak disahkannya Raperda Pelayanan Publik. "Kami sepakat untuk menolak pembentukan kembali KPP karena hanya membebani rakyat. Sebab keberadaannya juga tidak terlalu berpengaruh," ujar Ketua FPAN DPRD Jatim, Kuswiyanto, di Surabaya, Jumat. Masa periode KPP Jatim saat ini memasuki babak akhir atau tepatnya pada 12 Oktober 2011. Karena itulah, Komisi A DPRD Jatim selaku pendiri KPP merasa perlu memperbarui Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik. Bahkan, komisi yang membidangi pemerintahan daerah tersebut sudah berkali-kali menggelar sidang untuk membahas revisi perda atau raperda baru sebagai alat hukum keberadaan KPP. Dijadwalkan, Sabtu (23/9), semua fraksi di DPRD Jatim akan membacakan pandangan akhir di hadapan sidang paripurna. Ia menjelaskan, keberadaan KPP sama dengan pemborosan anggaran. Setiap tahunnya menghabiskan dana sekitar Rp5 miliar. Padahal di satu sisi, sekarang sudah ada lembaga lain yang fungsinya sama yakni Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) bentukan pemerintah pusat. "Nilai anggaran KPP ini tidak sedikit, dana sebesar akan lebih berguna lagi jika dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Apalagi sudah ada ORI yang jelas lebih memiliki kewenangan," tutur mantan Kepala SMA Muhammadiyah 2 Surabaya tersebut. Sedangkan, anggota FPAN lainnya, Ali Mu'thi mengatakan bahwa KPP saat ini hanya melahirkan duplikasi anggaran. Kenyataan ini terlihat karena APBN telah mengalokasikan anggaran untuk ORI, namun provinsi juga mengeluarkan anggaran untuk KPP dengan fungsi sama dengan ORI. "Anehnya, KPP biayanya kan dari APBD, jadi KPP sebagai pengawas pelayanan publik di Jatim juga harus diawasi ORI, karena menggunakan dana dari APBD," ucap anggota Komisi A tersebut. Langkah FPAN juga diikuti Fraksi Gerindra. Ketua Fraksi Partai Gerindra, Tjutjuk Sunario, mengatakan, pihaknya akan mengikuti dan mempertahankan mana yang lebih bermanfaat bagi rakyat. "Kalau tidak bermanfaat buat apa dipertahankan. Fraksi kami memilih yang lebih memberikan manfaat kepada masyarakat," katanya usai mengikuti pembahasan di ruang FPAN. Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Airlangga Surabaya, Radian Salma, yang diundang dalam diskusi tersebut menilai KPP belum berperan sama sekali. "Saya belum melihat nyata kinerja KPP. Tapi yang pasti, kewenangan KPP jauh berada di bawah ORI. Sebab KPP hanya memberikan rekomendasi saja dan tidak memberikan tindakan atas pelanggaran yang dilakukan pelayan publik," paparnya. "Kalau boleh jujur, setiap hari saya lewat depan Kantor KPP di kawasan Jalan Ngagel, tapi selalu sepi dan tidak ada aktivitas," ucap Radian menambahkan.


Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026