Dewan Koordinasi Kemenag Pencairan Bos Madrasah Diniyah
Selasa, 6 September 2011 15:41 WIB
Pamekasan - DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan (Disdik) di wilayah itu terkait pencairan dana BOS untuk Madrasah Diniyah (Madin).
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Kalam menjelaskan, koordinasi itu dilakukan untuk mengetahui secara langsung tahapan pencairan Bos Madin untuk Kebupaten Pamekasan.
"Selain dari Kemenang, kami juga meminta penjelasan Dinas Pendidikan terkait Bos Madin ini," katanya menjelaskan.
Hasil koodinasi dengan Kemenag dan Disdik Pamekasan itu terungkap bahwa sebenarnya pencairan Bos Madin itu pada bulan September ini untuk tahap pertama dan bulan November untuk tahap kedua.
"Itu jika pendataan yang dilakukan nantinya tidak menemui kendala," kata Khairul Kalam menjelaskan.
Sebab menurut dia, ketentuan Madrasah Diniah penerima bantuan berbeda antara Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dengan pemilik dana pemberi bantuan, yakni Pemprov Jatim.
Menurut ketentuan layak operasional pendidikan di Departemen Pendidikan agama, jumlah minimal siswa ialah 10 orang, sedangkan ketentuan Pemprov Jatim adalah 30 orang.
Di Kabupaten Pamekasan kata Khairul Kalam jumlah lembaga Madrasah Diniyah hasil pendataan Kemenag Pamekasan yang diusulkan mendapatkan Bos Madin 2011 ini sebanyak 1.060 lembaga.
Hadir dalam pertemuan antara Kasi Pontren Kemenag Pamekasan Nawawi, sedangkan dari Diknas adalah Kepala Dinas Pendidikan Achmad Hidayat dan Sekretarisnya Salah Syamlan.
Menurut anggota komisi D DPRD Pamekasan dari Partai Amanat Nasional (PAN) Zainal Abidin, jumlah lembaga pendidikan MD di Kabupaten Pamekasan ini jauh lebih banyak dibanding jumlah lembaga pendidikan SD.
Sebab menurut dia, jumlah SD yang tersebar di 189 desa dan kelurahan di 13 kecamatan di wilayah itu hanya 493 lembaga.
"Sedangkan jumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 393 lembaga yang tersebar di 13 kecamatan di wilayah itu," kata Zainal Abidin menjelaskan.
Zainal menilai, banyaknya lembaga pendidikan Madrasah Diniyah di Pamekasan ini, karena persyaratan untuk mendirikan lembaga pendidikan yang ditentukan oleh Departemen Agama terlalu mudah, yakni hanya dengan jumlah minimal siswa 10 orang.
Sehingga banyak warga lalu berlomba-lomba mendirikan lembaga pendidikan, tanpa mempertimbangkan efektifitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan profesionalisme guru.