Surabaya - Rapat paripurna DPRD Kota Surabaya dengan agenda pemberhentian dan pembentukan panitia khusus (pansus) baru tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2010, Senin, diwarnai keributan antara anggota dewan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Surabaya Hari Sulistyowati. "Saya tidak mau diadu domba oleh Erick Reginal Tahalele (anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya). Saya tidak terima dipermalukan seperti ini," kata Hari dengan suara lantang saat hendak membacakan surat keputusan pemberhentian pansus RPJMD lama dan pembentukan pansus RPJMD yang baru dalam rapat paripurna di gedung DPRD Surabaya. Perkataan tersebut keluar dari mulut Hari pada saat sejumlah anggota DPRD melakukan interupsi. Salah satu interupsi yang membuat jengkel Hari adalah interupsi yang dikeluarkan Erick dengan menyatakan penunjukan pansus tidak sesuai mekanisme dan ada campur tangan dari Plt Sekretaris DPRD. Namun pernyataan Hari tersebut juga membuat emosi Erick karena Hari yang statusnya pegawai negeri sipil (PNS) dinilai selama ini sudah terlalu jauh ikut berpolitik yang salah satunya dengan mengajukan interupsi pada saat rapat paripurna. Padahal, sesuai aturan yang berlaku bahwa yang berhak melakukan interupsi adalah anggota DPRD. "Saya tidak mau diinterupsi oleh Plt Sekretaris DPRD," kata Erick dengan nada kesal. Situasi tersebut semakin memanas, karena Hari dan Erick saling tuding dengan mengacungkan telunjuknya. Sejumlah anggota DPRD sempat melerai keduanya dengan mengingatkan kalau saat ini merupakan bulan puasa Ramadhan, bahkan ada anggota DPRD yang berucap "Astaghfirullah, Astaghfirullah, Astaghfirullah (Ampuni, ya Allah),". Tidak hanya itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang saat itu mengikuti jalannya rapat paripurna juga ikut bersimpati dengan turun dari kursi untuk menemui Hari, kemudian Wali kota terlihat membisikkan sesuatu kepada Hari sambil tangannya memegang bahu kirinya. Wartawan ANTARA di lokasi rapat paripurna berlangsung melaporkan suasana rapat mulai panas saat salah satu anggota pansus RPJMD yang lama, Rusli Yusuf, tidak terima dengan adanya pemberhentian pansus tanpa mengacu pada tata tertib DPRD. "Saya minta penjelasan, dasar hukum apa yang mengatur pemberhentian pansus dan mengganti SK pengangkatan pansus yang baru," kata Rusli yang ditujukan kepada Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana selaku pimpinan rapat. Menurut Rusli, jika masa kerja pansus telah berakhir pada tanggal 3 Agustus 2011, namun pekerjaannya belum selesai, maka sesuai aturan yang berlaku harus diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk selanjutkan diusulkan lagi, apakah diperpanjang atau tidak. Menanggapi hal itu, Wishnu Wardhana menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah dirapatkan sebanyak dua kali dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang merupakan badan tertinggi di DPRD. Wishnu mengatakan bahwa ketidakhadiran anggota pansus dalam rapat banmus merupakan tindakan yang melanggar etika dan tata tertib anggota dewan. "Dari pansus sendiri dua kali tidak hadir dalam rapat banmus. Pansus juga tidak memberikan laporan pertanggungjawaban, selain itu tidak ada permintaan dari pansus untuk perpanjangan," katanya. Hal itu disikapi mantan Ketua Pansus RPJMD 2011 Mazlan Mansyur dengan melakukan interupsi. Ia membantah bahwa apa yang dilakukan pansus selama ini tidak melanggar etika, bahkan Mazlan balik menuding bahwa apa yang dilakukan Wishnu adalah melanggar etika dan tata tertib. "Pada saat kami melakukan konsultasi ke Mendagri pada 22 Juli lalu diketahui bahwa RPJM pusat hanya mengacu pada Peraturan Presiden. Begitu juga dengan RPJM Provinsi mengacu dengan peratuan gubernur. Atas hal itu, kami ingin kejelasan, apakah RPJMD Kota Surabaya hanya cukup mengacu pada peraturan wali kota atau tidak?," katanya. Namun, lanjut dia, setelah selesai konsultasi ke Mendagri dan hendak dilanjutkan konsultasi ke Gubernur, Ketua DPRD tidak ada di ruangan kerjanya karena sedang melakukan kunjungan kerja, sehingga pansus terhambat untuk minta tanda tangan ketua.


Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026