Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya memberikan insentif pembebasan atau pengurangan denda pelaksanaan kemajuan pembangunan di lapangan saat pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut diambil dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-730 Kota Surabaya yang dituangkan dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2023.
"Pemberian insentif berupa pembebasan denda itu diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal," kata dia.
Ia mengatakan pemberian insentif berupa pengurangan denda paling banyak 40 persen itu diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal tidak sederhana, rumah tinggal milik pengembang, dan bangunan non-rumah tinggal.
"Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda ini berlaku mulai tanggal 1 April 2023 sampai tanggal 31 Mei 2023," ujar dia.
Dia menjelaskan insentif untuk memberikan keringanan warga Surabaya dan meningkatkan kepatuhan dan antusias warga dalam pengajuan IMB atau PBG.
"Ini juga menjadi stimulan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi IMB/PBG," ucapnya.
Dia juga menjelaskan pengajuan program ini bisa melalui kelurahan atau kecamatan (khusus untuk rumah tinggal sederhana), bisa juga di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA), dan secara daring melalui sswalfa.surabaya.go.id.
Oleh karena itu, Irvan berharap, warga Kota Surabaya memanfaatkan program ini dengan segera membayarkan retribusi IMB.
"Silakan manfaatkan program langka ini karena tentu ini sangat meringankan beban warga," tuturnya.
Pemkot bebaskan denda pelaksanaan kemajuan pembangunan di Surabaya
Rabu, 5 April 2023 17:17 WIB
Pemberian insentif berupa pembebasan denda itu diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal