Malang - Anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, mengaku kecewa dengan sikap Wali Kota Malang Peni Suparto yang menolak pengesahan rancangan peraturan daerah pelayanan publik untuk yang kedua kalinya.
Ketua panitia khusus Raperda Pelayanan Publik DPRD Kota Malang, Nurul Arba'ati, Selasa, menyatakan alasan wali kota menolak adanya raperda pelayanan publik karena masih belum ada PP terkait undang-undang pelayanan publik.
"Padahal, pada awal pembahasan raperda pelayanan publik tersebut tidak ada masalah hingga tuntas dan dipastikan akan disetujui, bahkan pansus sudah melakukan bimtek serta konsultasi ke DPR RI. Namun, pada saat paripurna persetujuan justru gagal disahkan," tegasnya.
Menurut politisi dari PKS itu, alasan wali kota tidak menyetujui raperda pelayanan publik itu tidak rasional.Kenapa perda angkutan yang sama-sama belum ada aturan turunannya berupa PP bisa disahkan.
Nurul mengaku, pihaknya akan tetap memperjuangkan dan mengawal Raperda Pelayanan Publik tersebut dan tidak akan berhenti karena ditolak wali kota. Pihaknya akan berkonsultasi kembali dengan Depdagri terkait hal tersebut.
"Kalau perlu saya akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK), karena Perda Pelayanan Publik itu sangat penting bagi masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya anggota DPRD yang juga panitia khusus (Pansus) raperda layanan publik lainnya, Arif Wahyudi juga menyatakan kekecewaannya dengan wali kota yang menolak mengesahkan raperda tersebut menjadi perda.
"Keputusan wali kota ini terasa sangat menyakitkan bagi kami, apalagi penolakan ini adalah yang kedua kalinya. Padahal, raperda itu tinggal mengesahkan saja menjadi perda," tegas politisi dari PKB tersebut.
Ia menilai, penolakan raperda pelayanan publik oleh wali kota itu menunjukkan bahwa wali kota sama sekali tidak memiliki niat untuk menciptakan standarisasi pelayanan publik di lingkungan Pemkot Malang.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkot Malang Dwi Rahayu mengatakan, alasan penolakan raperda pelayanan publik oleh wali kota itu karena wali kota khawatir bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.