Surabaya - Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Surabaya mengambil langkah dengan melayangkan somasi ke Ketua DPRD Wishnu Wardhana terlebih dahulu, sebelum melaporkannya ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan pembatasan hak-hak imunitas anggota dewan. "Besok (15/7) pukul 10.00 WIB, kami akan melayangkan somasi," kata anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Surabaya, Erick Reginal Tahalele saat dihubungi melalui ponselnya usai menggelar pertemuan dengan perwakilan fraksi DPRD Surabaya, Kamis sore. Menurut dia, jika somasi selama tiga kali tidak diindahkan maka pihaknya akan melaporkan Wishnu ke Polrestabes Surabaya. Erick mengatakan apa yang digagas oleh Wisnu berupa permintaan semua anggota dewan untuk menandatangi surat pernyataan siap bertanggung jawab dalam setiap kali melakukan kegiatan, termasuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek), kunjungan kerja (kunker) dan kegiatan lainnya. Selain itu, lanjut dia, hal itu merupakan tindakan intimidasi dan pengebirian hak anggota DPRD karena surat pernyataan tersebut disertai pencoretan sejumlah anggota dari daftar peserta kunjungan, bimtek dan konsultasi. Saat ditanya isi somasi yang akan dilayangkan tersebut, Erick mengatakan penyusunan isi somasi akan diserahkan ke kuasa hukumnya yakni Abdus Salam. Namun demikian, Erick mengatakan inti dari isi somasi tersebut adalah meminta Wishnu menganulir atau mencabut kebijakannya tersebut. Erick mengatakan pihaknya tetap membuka pintu kompromi, jika Wishnu bisa menjelaskan maksud dan tujuan surat yang dibuatnya tersebut. "Jika setelah somasi Wishnu bersedia menjelaskan apa maksud dari surat yang dibuat, apalagi menarik surat bermaterai yang pernah dibuatnya maka akan kami anggap selesai. Tetapi jika ternyata langkah somasi tidak mendapatkan jawaban tidak membawa perubahan yang baik, kami pikir langkah untuk melapor polisi adalah langkah yang terbaik" ucapnya. Sementara itu, salah satu anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Masduki Toha, menyebut upaya Wishnu memaksa sejumlah legislator untuk menandatangani surat pernyataan tanggung jawab secara pribadi atas potensi hukum kunjungan kerja dan bimtek adalah tindakan yang mau menang sendiri. Masduki menyebut tindakan ini bukan tindakan positif dari ketua DPRD terhadap lembaga yang dipimpinnya. "Sebagai ketua, seharusnya Wishnu sangat tahu dengan risiko politik dan hukum dari posisinya sebagai ketua, bukan malah bersiap menghindar," tegasnya. Tokoh PKB asal Surabaya Barat ini membandingkan dengan peristiwa dugaan korupsi yang menimpa Musyafak Rouf saat menjabat sebagai ketua DPRD Surabaya. Saat itu, lanjut Masduki, Musyafak mempertanggungjawabkan secara pribadi dugaan korupsi tersebut, tanpa menarik-narik legislator yang lain. "Musyafak tidak pernah berusaha lari bahkan manarik legislator lain dalam kasus tersebut, semua dihadapi sendiri sebagai tanggung jawab sebagai pimpinan," katanya. Ia juga membandingkan upaya Wishnu Wardhana ini dengan keberanian Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang siap bertanggung jawab sendiri saat kasus hak angket yang sempat akan menggulingkannnya. "Risma saja berani bertanggung jawab dengan menyatakan bahwa semua kasus yang bertanggung jawab adalah jenderal, bukan kopral," ujarnya, menegaskan. Sementara itu, anggota komisi C asal Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) Simon Lekatompessi, justru mendukung langkah Wishnu agar setiap anggota dewan mempunyai rasa tanggung jawab yang sama dengan ketua terkait APBD. "Setahu saya, surat itu adalah surat kesepakatan pribadi Wishnu dengan pribadi-pribadi anggotanya, karena surat yang dibuat tidak disertai kop DPRD Surabaya, artinya hanya meyakinkan kepada anggotanya agar menjalankan tugas dengan rasa tanggung jawab," tuturnya. Artinya apapun yang dilakukan seorang anggota dewan baik, kunker, bimtek dan lain sebagainya juga merupakan tanggung jawab anggota itu sendiri, bukan hanya ketuanya, katanya.


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026