Pelaksanaan Jampersal Di Bojonegoro 20 Juli
Jumat, 8 Juli 2011 7:50 WIB
Bojonegoro - Program jaminan persalinan (jampersal) di Kabupaten Bojonegoro 2011 bagi ibu yang melahirkan, dijadwalkan diberlakukan mulai 20 Juli.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan sosialisasi program jampersal di berbagai lapisan masyarakat," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro Hariyono, Jumat.
Ia menjelaskan, jampersal tersebut, merupakan program baru atas instruksi Menteri Kesehatan. Di Bojonegoro, alokasi anggaran program jampersal 2011 mencapai Rp3,5 miliar dari APBN.
Dalam program itu, lanjutnya, semua ibu, baik dari keluarga mampu maupun keluarga tidak mampu bisa mengikuti program jampersal. Hanya saja, dalam mengikuti program itu, bagi ibu keluarga mampu hanya mendapatkan kesempatan dua kali persalinan dan ibu keluarga tidak mampu tidak ada pembatasan.
Menurut dia, sesuai ketentuan dalam menghadapi persalinan bisa dilaksanakan di 68 polindes, 36 puskesmas, dan rumah sakit dengan pelayanan kelas III.
"Program jampersal ini yang digratiskan hanya biaya persalinan, tidak termasuk pemeriksaan ibu yang sedang hamil," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, pelaksanaan program jampersal tersebut, sebagai langkah untuk memperkecil resiko kematian, baik bagi anak maupun ibu yang melahirkan. "Di Bojonegoro, jumlah kelahiran rata-rata 19.000 bayi per tahunnya," katanya menambahkan.
Tidak disebutkan, jumlah angka resiko kematian yang dihadapi bayi dan ibu di wilayahnya dalam menghadapi persalinan. Yang jelas, dalam melaksanakan program jampersal tersebut, kalau alokasi anggaran yang disediakan masih kurang, akan dilaporkan untuk meminta tambahan.
"Kalau dananya kurang, kita bisa minta tambah," ujarnya.
Menjawab pertanyaan, Hariyono mengakui, dalam melaksanakan program jamkesmas dan jamkesda, masih muncul keluhan dari masyarakat yang merasa tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik.
"Kalau tekad kami, akan terus meningkatkan pelayanan kesehatan di Bojonegoro," katanya menegaskan.
Berdasarkan data, jumlah penduduk miskin yang masuk kuota jamkesmas sebanyak 576.927 jiwa, jamkesda 20.226 jiwa, sedangkan penduduk yang tidak terjangkau dalam kedua program itu, bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan membawa surat pernyataan miskin (SPM) dari desa.