Jakarta - Pemerintah mengusulkan sebanyak 10 BUMN mendapatkan suntikan dana segar pada APBN 2012 dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar total Rp7,79 triliun.
"Ke 10 BUMN tersebut sudah diusulkan untuk dimasukkan dalam struktur APBN 2012," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisis VI DPR, di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Senin.
Sebesar Rp4,852 triliun dialokasikan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan selebihnya sekitar Rp2,946 triliun langsung dari APBN.
PMN untuk PT Industri Kapal Indonesia sebesar Rp595,1 miliar, PT Dok Kodja Bahari (Rp522,82 miliar), PT PAL (Rp2,195 triliun), PT Balai Pustaka (Rp100 miliar), PT Perikanan Nusantara (Rp200 miliar), PT Kertas Leces (Rp440 miliar).
Adapun usulan PMN untuk PT Dirgantara Indonesia sebesar Rp2 triliun, PT Pindad (Rp697,7 miliar), Perum LKBN Antara (Rp250,1 miliar), dan PT PPA (Rp799,42 miliar).
Menurut Mustafa, pemerintah menempuh tiga pola pemberian PMN yaitu berasal dari dana segar APBN, dari konversi Piutang Negara dalam rekening Rekening Dana Investasi/Subloan Agreement (RDI/SLA) dan dari penetapan Bantuan Pemerintah yang Belum ditetapkan Statusnya (BPYDBS).
PMN untuk PT Industri Kapal Indonesia, PT Dok Kodja Bahari, PT Pal, PT Dirgantara Indonesia dan PT Pindad.
PT Kertas Leces, PMN dimaksudkan untuk mendorong perekonomian masyarakat di Probolinggo tempat perusahaan berlokasi, Balai Pustaka untuk dalam rangka program revitalisasi percetakan dan penerbitan, PT Perikanan Nusantara untuk mendukung perkembangan dalam industri maritim.
Sedangkan PMN untuk Perum LKBN Antara untuk mendukung peranannya bagi penyediaan berita bagi media massa di Indonesia dan masyarakat luas.
Sesuai dengan ketentuannya, tata cara pemberian PMN kepada BUMN yaitu setelah dilakukan pembahasan bersama Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Teknis yang dapat melibatkan konsultan independen dan termasuk melalui pembahasan rencana bisnis masing-masing BUMN.
Setelah itu, disampaikan kepada DPR untuk dimintai persetujuan dan selanjutnya diusulkan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden RI agar mendapat Peraturan Pemerintah (PP).
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.